Liputan6.com, Jakarta - Kondisi korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora dari hari ke hari memperlihatkan perubahan ke arah yang lebih baik. Seolah mukjizat senantiasa menaungi remaja 17 tahun ini.
Di hari ke-50 menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, dokter akhirnya melepas tabung atau selang kanul trakeostomi dari leher David Ozora Latumahina.
Advertisement
Kabar baik ini dibagikan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina lewat Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Senin, 10 April 2023.
"Senin ke 8 hari ke 50. Terima kasih banyak atas doanya yang kami tidak bisa sebutkan semuanya. Hormat untuk Panjenengan semua," tulis Jonathan.
Dia meng-quote tweet akun @finallyvalen yang mengunggah foto David Ozora tanpa ada lagi kanul trakeostomi di leher. Kini hanya ada perban warna putih.
"David terus mengalami pemulihan. Siang ini sudah dilepas cuff canule trakeostomi di leher," tulisnya.
Mengenal Kanul Trakeostomi, Alat Bantu Bernapas bagi David Ozora
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kanul trakeostomi adalah tabung kecil yang dimasukkan pada lubang trakeostomi sehingga lubang saluran napas pada leher yang telah dibuat dapat terus terbuka.
Trakeostomi merupakan saluran yang dibuat pada area leher bagian depan untuk membantu dalam bernapas. Tindakan ini umumnya dilakukan pada beberapa kondisi, di antaranya:
- Obstruksi pada daerah mulut atau tenggorokan
- Gangguan bernapas akibat pembengkakkan atau cedera pada paru
- Rekonstruksi saluran napas akibat operasi trakea atau laring
- Proteksi saluran napas akibat gangguan menelan, dan
- Perawatan jangka panjang pada pasien yang membutuhkan alat bantu napas seperti David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy.
AG Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Ozora Jalani Sidang Akhir Hari Ini
Kabar baik mengenai David Ozora yang tak lagi butuh selang kanul trakeostomi untuk bernapas muncul di saat AG mantan pacar Mario Dandy menanti vonis.
Babak final sidang AG rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB. Sidang beragendakan pembacaan putusan digelar terbuka.
Jaksa menilai AG mantan kekasih Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan berat yang membuat David Ozora koma berhari-hari. Sampai detik ini pun David masih dirawat di RS Mayapada Kuningan.
AG yang masih di bawah umur dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Meski sidang AG dilakukan secara terbuka, tapi Staf Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menekankan tak semua orang bisa hadir mengingat AG yang berstatus pelaku atau Anak Berkonflik dengan Hukum.
Kapasitas maksimal ruang sidangnya pun hanya muat untuk 20 orang.
Advertisement
Alasan Pelaku Anak AG Pacar Mario Dandy Layak Dihukum Maksimal
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak pleidoi atau nota pembelaan AG pacar Mario Dandy pada Kamis, 6 April 2023. JPU tetap pada tuntutan mereka, mengajukan hukuman 4 tahun kurungan bagi pelaku anak AG.
Terkait hukuman bagi pelaku anak AG, penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap 6 alasan mengapa pelaku layak mendapat hukuman maksimal.
- Mellisa menilai AG yang memperdaya David Ozora hingga mau menunjukkan lokasi tempatnya berada.
- Menurut penasihat hukum David Ozora tidak ada kejujuran sebagai wujud penyesalan pelaku. Padahal dia tahu persis betapa hancurnya kondisi David atas perbuatannya.
- Kondisi kliennya saat ini, kata Mellisa adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak AG.
- Perbuatan yang dilakukan AG tidak lazim dilakukan anak-anak.
- Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yang sudah tidak sadarkan diri terus ditendang dengan keji
- Mellisa mempertanyakan keringanan hukuman dengan pertimbangan masa depan pelaku sementara dampak penganiayaan berpotensi merusak masa depan korban.
AG Mantan Pacar Mario Dandy Sudah Tiba di PN Jakarta Selatan
Terdakwa AG, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Terdakwa Anak AG akan menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Pantauan di lapangan, Anak AG tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 12.34 WIB. Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo itu didampingi perwakilan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement