Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan titik perbedaan penjelasan mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan. Dia juga menegaskan tidak ada perbedaan data yang digunakan olehnya maupun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelumnya, Mahfud MD menerangkan kalau ada perbedaan cara penjelasan antara dia saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 dan Menkeu Sri Mulyani di Komisi XI pada 27 Maret 2023. Padahal, keduanya menggunakan acuan data yang sama, yakni menunjukkan angka agregat Rp 349,8 triliun.
Advertisement
Hanya saja, kata Mahfud, perbedaan terletak pada penjelasan keduanya. Pada saat itu, Mahfud menggunakan seluruh data laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disetor ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH).
Sementara, Menkeu menggunakan data yang disetor ke Kementerian Keuangan. Meski, keduanya mengacu ke 300 surat yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2009-2023.
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR RI tanggal 29 maret dengan yang disampaikan bu Menteri Keuangan di Komisi XI DPR RI tanggal 27 maret 2023," jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).
"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat. Sekali lagi data agregat, data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak," sambung Mahfud.
Letak Perbedaan
Dia menjelaskan, perbedaannya ada pada cara klasifikasi dan penyajian data dari 300 surat LHA dan LHP dengan nilai total transaksi agregat Rp 349,8 triliun.
Menurutnya, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan baik LHA-LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu dengan membaginya kepada 3 klaster.
"Sementara kementerian keuangan hanya mencantumkan LHA (dan) LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA (dan) LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan Kemenkeu. Jadi ada yang ke Kemenkeu ada yang ke APH. Nah ini tidak dicakup, itu saja bedanya," terangnya.
Sudah Ditindak Sebagian
Pada kesempatan ini, Mahfud menerangkan kalau sebagian laporan antara 2009-2023 itu sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. Namun, ada sebagian lagi yang masih dalam proses baik oleh Kementerian Keuangan maupun oleh aparat penegak hukum.
"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan UU no 5 tahun 2014 tentang ASN jo PP 94 Tahun 2021 tentang displin PNS," paparnya.
"Selanjutnya, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menetukan langkah-langkah selanjutnya," tambah Mahfud.
Advertisement
Rapat Ke-5
Informasi, duduk perkara ini dijelaskan Mahfud MD setelah menggelar rapat ke-5 dengan seluruh pihak terkait dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Dalam rapat itu dibahas mengenai penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp.349.874.187.502.987 terkait Kementerian Keuangan.
Pertemuan dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.
"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," bebernya.
Bentuk Satgas
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan pihaknya akan membentuk tim gabungan atau satgas untuk menelusuri kembali transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Sejumlah pihak dari kementerian dan lembaga pun akan ikut terlibat.
Diketahui, dugaan transaksi mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini muncul sejak beberapa waktu lalu. Mahfud menegaskan Rp 349 triliun adalah angka agregat dari transaksi yang terjadi.
Tim gabungan ini nantinya dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Didalamnya akan melibatkan Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kejaksaan Agung.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan yang akan melajukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building. Membangun kasus dari awal," ujarnya Kantor PPATK, Senin (10/4/2023).
Mahfud menerangkan, Tim Gabungan atau Satgas ini akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam.
Sebagai langkah awal, kata Mahfud, akan dimulai dengan menelusuri kasus yang paling besar nilainya. Diketahui, yang paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut dugaan impor emas.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang berninai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun," ungkapnya.
"Komite dan tim gabungna atau Satgas akan bekerja secara profeisonal, transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Advertisement