4 Fakta Terkait Anas Urbaningrum Bebas Mulai Besok Selasa 11 April 2023

Besok pada Selasa 11 April 2023, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menghirup udara bebas.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Apr 2023, 11:38 WIB
Besok pada Selasa 11 April 2023, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menghirup udara bebas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Besok pada Selasa 11 April 2023, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menghirup udara bebas. Anas Urbaningrum akan menjalani cuti menjelang bebas dan akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Iya benar, tanggal 11 insya allah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi. Tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Kusnali saat dihubungi, Kamis 6 April 2023.

Menurut Kusnali, karena masih tahap cuti menjelang bebas, Anas Urbaningrum tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali, kepada pengawas di Balai Pemasyarakatan, Bandung.

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call, yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," kata Kusnali.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya menyampaikan, tak ada pengamanan khusus bagi Anas Urbaningrum, ketika akan bebas pada Selasa 11 April dari Lapas Sukamiskin.

"Biasa saja. Nggak (ada pengamanan khusus) Nggak biasa aja," kata Andika.

Andika pun menanggapi adanya rencana penyambutan terhadap Anas yang bakal dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, bukan sebuah masalah. Karena hak itu merupakan bagian dari hak mereka.

Berikut sederet fakta terkait Mantan Ketua Umun Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan segera menghirup udara bebas dihimpun Liputan6.com:

 


1. Akan Jalani Cuti Jelang Bebas pada Selasa 11 April 2023

Mantan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat mengikuti sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan pencucian uang proyek P3SON Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Ketua Umun Partai Demokrat Anas Urbaningrum menghirup udara bebas pada 11 April 2023.

Anas akan menjalani cuti menjelang bebas dan akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Iya benar, tanggal 11 insya allah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi. Tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali saat dihubungi, Kamis 6 April 2023.

 


2. Tetap Jalani Wajib Lapor

Mantan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mengikuti sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan pencucian uang proyek P3SON Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Kusnali, Anas Urbaningrum tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali kepada pengawas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call, yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," ucap dia.

Dengan begitu, Kusnali mengimbau agar Anas Urbaningrum tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh sampai terjerat pelanggaran pidana kembali, karena langsung akan dijatuhi sanksi.

"Yang jelas tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," jelas Kusnali.

 


3. Kemenkumham Tak Siapkan Pengamanan Khusus

Mantan Ketua Fraksi Demokrat, Anas Urbaningrum usai memberi keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya menyampaikan tak ada pengamanan khusus bagi Anas Urbaningrum, Ketika akan bebas pada Selasa 11 April dari Lapas Sukamiskin.

"Biasa saja. Nggak (ada pengamanan khusus) Nggak biasa aja," kata Andika Kamis 6 April 2023.

Andika pun menanggapi adanya rencana penyambutan terhadap Anas yang bakal dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, bukan sebuah masalah. Karena hak itu merupakan bagian dari hak mereka.

"Gak masalah. Ya kalau memang ada itu haknya masyarakat, mungkin beliau banyak fansnya selama aktivitas itu tidak melanggar hukum ya gak papa," jelasnya.

 


4. Tegaskan Anas Urbaningrum Jadi Klien Bapas Mulai Besok, 11 April 2023

Terpidana kasus korupsi Pembangunan P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum usai menjalani sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Sidang beragenda pembacaan kesimpulan pemohon Peninjauan Kembali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 11 April 2023 besok.

"Kalau pun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (Selasa, 11 April 2023), dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB)," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Rika menyebut Anas tak bebas murni, melainkan masih harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) lantaran mengikuti program CMB. Hanya saja Rika tak menjelaskan detail hingga kapan Anas menjadi klien Bapas.

"Dan besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien Bapas," kata Rika.

Infografis Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Kans Kembali ke Panggung Politik? (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya