Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, bungkam terkait kasus dugaan korupsi Tower BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Plate enggan menjawab awak media terkait kasus tersebut.
Advertisement
"Saya hanya urusan ITE saja ITE, saya hanya bahas tentang ITE," ujar Plate usai dengan Komisi I, terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di DPR, Senin (10/4/2023).
Menkominfo lantas berjalan cepat meninggalkan kompleks Parlemen Senayan dengan pengawalan ketat. Bahkan, sempat terjadi cekcok antara para pengawal Plate dengan awak media. Para pengawal mendorong dan menyikut awak media.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ada sebanyak 26 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap politikus NasDem itu.
"Menjawab 26 pertanyaan, menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023.
Sekitar enam jam Johnny diperiksa penyidik Kejagung, yakni mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Selain Menkominfo, lanjut Kuntadi, pihaknya juga memanggil enam saksi lainnya terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Kuntadi.
Johnny G Plate: Keterangan yang Saya Berikan Dilakukan dengan Penuh Tanggung Jawab
Kejagung kelar melakukan pemeriksaan kedua terhadap Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” tutur Johnny di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Johnny menolak menerima pertanyaan dari awak media perihal pemeriksaannya di Kejagung terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” jelas dia.
"Segala substansi dan prosesnya menjadi domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga dengan sangat menyesal bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena menyangkut proses hukum yang masih panjang,” sambung Johnny.
Advertisement
Kejagung Dalami Aliran Dana ke Adik Menkominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami aliran dana ke adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP), terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem itu pun dilakukan di Gedung Bundar Kejagung.
“Dia (Gregorius) mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi (ke Johnny) karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apapun di Kominfo,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Ketut belum merinci siapa saja saksi yang dihadirkan bersama Menkominfo Johnny dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu. Adapun Gregorius Alex Plate sendiri juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung terkait perkara tersebut.
“Karena kan beliau (Gregorius) itu tidak merupakan ada hubungan hukum di Menkominfo, mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GHP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp534 juta, itu sudah dikembalikan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).