Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

Lukas Enembe diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Ia diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp.1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp.10 miliar. Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

oleh Johan Fatzry diperbarui 10 Apr 2023, 17:00 WIB
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Lukas Enembe diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Ia diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp.1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp.10 miliar. Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Lukas Enembe diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ia diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp.1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp.10 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya