Liputan6.com, Jakarta Virgoun mengaku kagum dengan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, yang begitu tabah menghadapi musibah yang menimpa putranya. Menurut Virgoun, Jonathan tetap berkepala dingin mengikuti proses hukum yang berlaku di kasus penganiayaan David Ozora.
Di samping itu, kata Virgoun, Jonathan adalah putra Maluku yang aktif di kegiatan sosial. Itu terlihat dari keikutsertaan Jonathan Latumahina sebagai barisan Banser.
Advertisement
"Kalau untuk keluarga saya, kebetulan salah satu yang kagum sama bapaknya. Beliau anak Maluku aktif di komunitas Maluku. Dia juga Banser, ya," kata Virgoun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Untuk punya pencapaian itu, punya amanah itu dengan kasus ini, dia berkepala dingin mengikuti hukum berlaku. Sangat berlapang dada banget ya," sambung Virgoun.
Tak Semua Orang Mampu Mengemban yang Dirasakan Jonathan Latumahina
Menurut Virgoun, tidak semua orang dapat mengemban apa yang dirasakan Jonathan Latumahina saat ini. Setidaknya, Virgoun yang mengaku tidak akan mampu berada di posisi Jonathan.
"Saya kalau ditaruh di sepatu dia belum tahu saya akan sekuat itu, atau enggak keluarga saya dapat perlakuan yang kayak gitu, ya," akunya.
Advertisement
Dukungan Virgoun dan Komunitasnya kepada David Ozora
Oleh karena itu, Virgoun bersama anggota klub motor Satudarah MC, turut hadir di sidang putusan AG atas kasus dugaan penganiayaan David Ozora. Virgoun ingin memberikan dukungannya kepada David.
"Untuk David, sampai sekarang masih bersedih hati melihat dia dari segi motorik dan verbal balik lagi kayak anak kecil. Sekarang dia sudah mulai terapi, sudah mulai ada respons dari syarafnya. Kita coba segala cara sih, ya," jelas Virgoun.
Dampak dari Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora
Sekadar informasi, AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hal yang memberatkan vonis AG adalah penganiayaan itu membuat David mengalami kerusakan otak berat.
"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," Kata hakim saat membacakan amar putusan. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement