Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kepemilikan harta Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur Ady Karyono dan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Muhammad Rizki Alamsyah hari ini, Senin (10/4/2023).
Keduanya diklarifikasi soal hartanya oleh tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Advertisement
"Benar, hari ini Direktorat PP LHKPN mengundang Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan pegawai Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk permintaan klarifikasi LHKPN," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Ipi menjelaskan, keduanya dimintai keterangan berkaitan harta kekayaan di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Ipi, tim LHKPN mengklarifikasi apa yang disampaikan keduanya dalam laman elhkpn.kpk.go.id.
"Kepada keduanya, tim mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data. Salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK," kata Ipi.
Ipi menyebut setiap proses klarifikasi yang dilakukan kepada para penyelenggara negara atau wajib lapor akan disandingkan dengan berbagai bukti yang ada.
"Kami juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, baik dengan melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan, sumber penghasilan, asal-usul perolehan harta, ataupun dokumen kepemilikan harta," kata Ipi.
Ipi mengatakan, KPK mengapresiasi informasi dan peran serta masyarakat untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara atau wajib lapor melalui kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan.
"Masyarakat dapat mengakses informasi LHKPN melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id," Ipi menandaskan.
Batas Akhir LHKPN, KPK Sebut Masih Ada 10.685 Pejabat Negara Belum Lapor Kekayaan
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2022 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir. Diketahui, setiap tahunnya batas akhir penyampaikan LHKPN dilakukan pada 31 Maret 2023.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut hingga batas akhir lapor LHKPN tahun 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor (WL).
"KPK menyampaikan apresiasi kepada 97% Ppenyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu," ujar Ipi dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Ipi mengatakan penyampaian LHKPN ini sebagai bentuk akuntabilitas penyelengara negara dan wajib lapor dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya. Atas dasar itu, Ipi mengimbau kepada 10.685 wajib lapor lainnya agar segera menyampaikan LHKPN ke KPK.
"Kami juga mengimbau kepada 10.685 PN/WL yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," kata Ipi.
Ipi menyebut, LHKPN berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelengara negara atau wajib lapor. Tak hanya itu, LHKPN juga menjadi pengelolaan sumber daya manusia, seperti mengangkat atau mempromosikan penyelenggara negara atau wajib lapor berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya.
Ipi mengatakan, dalam jajaran yudikatif, dari total 18.635 wajib lapor, sejumlah 18.371 telah menyampaikannya, atau sebesar 98,6%. Pada jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.064 wajib lapor, tercatat 17.661 sudah menyampaikannya, atau sebesar 88,0%.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 wajib lapor sejumlah 283.474 telah menyampaikannya, atau sebesar 97,5%. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajb lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 98,6%.
"KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100%," Ipi menandasi.
Advertisement