Liputan6.com, Medan Baim Wong mendatangi Polda Sumut di Jalan Sisingamngaraja, Kota Medan, Senin, 10 April 2023. Kedatangannya untuk melihat langsung pelaku penipuan yang mencatut namanya melalui giveaway atau memberikan hadiah secara gratis.
Pelaku penipuan tersebut ditangkap personel Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut. Baim Wong mengungkapkan, kasus penipuan ini telah dilaporkan di Jakarta, tetapi pelakunya ditangkap Polda Sumut.
"Saya datang ke Polda Sumut, dan saya senang karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya. Orangnya sudah ditahan," ungkap Baim Wong.
Baca Juga
Advertisement
Suami Paula Verhoeven itu mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, karena anggotanya telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat.
"Terima kasih, Bapak Kapolda Sumut yang telah menangkap pelaku penipuan," Baim Wong menuturkan.
Pelaku Warga Tanjung Balai
Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap pelaku penipuan mengaku sebagai artis Baim Wong. Diketahui, pelaku berinisial MK (25) warga Kota Tanjungbalai.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, pelaku telah menipu korbannya sebesar Rp 20 juta melalui media sosial Facebook.
"Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp 20 juta dari program Give Away Baim Wong. Tetapi tidak kunjung diterima," sebutnya.
Kemudian, kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.
Advertisement
Korban Ditawari Sejumlah Uang
Dibeberkan Hadi, pada 2 Desember 2022, korban berinisial E membuka Facebook. Lalu ditawari hadiah uang sebesar Rp 20 juta dari program Give Away Baim Wong.
Korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp dengan nomor 083854525790. Terjadi percakapan hingga pelapor mengirim atau transfer sejumlah uang.
"Pelapor harus menyerahkan sejumlah uang, dan disanggupinya. Hadiah tidak kunjung diterima pelapor," ujarnya.
Korban Buat Laporan
Merasa tertipu, korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening BNI 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.
"Hasil penyelidikan, diketahui rekening itu dikuasai seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana," ucap Hadi.
Pelaku ditangkap dari kediamannya di Tanjung Balai. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," tandasnya.
Advertisement