Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan desa tidak lepas dari perencanaan tata ruang yang tepat. Sebab, pembangunan yang tidak disertai perencanaan dapat menimbulkan konflik kepentingan antar daerah, desa, masyarakat, maupun pihak swasta yang memiliki kepentingan.
Permasalahan tersebut melatarbelakangi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Forum Diskusi Aktual (FDA) bagi sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di Indonesia.
Advertisement
Sekretaris BSKDN Kurniasih mengatakan, setiap Pemdes perlu memahami regulasi yang berkaitan dengan perencanaan tata ruang desa. Pasalnya, hal itu bisa menjadi bekal bagi Pemdes untuk menyusun dokumen kebijakan perencanaan tata ruang desa dengan baik.
"Jadi tata ruang begitu penting namun kita juga harus memperhatikan regulasi-regulasi yang mengaturnya. Apalagi jika daerah tersebut masuk ke dalam wilayah perbatasan dan letaknya menjadi kawasan strategis," jelasnya, Senin, 10 April 2023.
Kurniasih meminta Pemdes dapat belajar dari peristiwa jebolnya tanggul Situ Gintung di Tangerang pada 2009 beberapa waktu lalu yang disebabkan oleh perencanaan tata ruang yang belum detail.
Menurut beberapa pakar, kata Kurniasih, penyebab jebolnya tanggul Situ Gintung karena perawatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kontribusi poros dam yang kurang optimal. Tak hanya itu, menurutnya tragedi yang terjadi di Situ Gintung juga karena dimanfaatkan sebagai tempat wisata.
"Kita ambil contoh Situ Gintung yang memakan banyak korban, sejumlah pihak menyebutkan itu karena Situ Gintung mulai dimanfaatkan sebagai tempat wisata, padahal sebagai wilayah penyangga Jakarta (Situ Gintung) tidak seharusnya dimanfaatkan untuk wisata," terangnya.
Pentingnya Menyusun Dokumen
Melalui kejadian tersebut, Kurniasih mengingatkan Pemdes mengenai pentingya menyusun dokumen perencanaan tata ruang desa secara detail. Sementara itu, dalam penyusunan dokumen tersebut juga diperlukan koordinasi antar wilayah perbatasan agar pembangunan desa bisa berkelanjutan dan terhindar dari konflik kepentingan. "Banyak sengketa desa yang bersumber dari tata ruang desa yang belum diatur secara detail," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, forum tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber di antaranya Perencana Ahli Utama Bappenas Oswar Muadzin Mungkasa, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Jawa Barat M. Eko Damayanto, dan Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Phil Hendricus Andy Simarmata.
Advertisement