Polisi Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong di Tuban Selama Ramadhan

Satlantas Polres Tuban mengamankan ratusan sepeda motor knalpot tidak standar pabrikan atau brong selama bulan suci Ramadan 1444 H.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 11 Apr 2023, 07:03 WIB
Kapolres Tuban AKBP Rahman, ketika menunjukkan barang bukti knalpot brong. (Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tuban - Satlantas Polres Tuban mengamankan ratusan sepeda motor knalpot tidak standar pabrikan atau brong selama bulan suci Ramadan 1444 H.

“Kendaraan ini diamankan karena mengganggu masyarakat dan pengguna jalan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, kegiatan razia ini dalam rangka pengelolaan situasi Kamtibmas selama bulan Ramadhan serta menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H. Diantaranya razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong, dan anggota juga tetap melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai peruntukannya.

"Kita imbau kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong supaya menghentikan kegiatan tersebut, Karena sangat mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegas AKBP Rahman Wijaya.

Selain razia knalpot Brong, Kapolres Tuban menjelaskan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap balap liar yang sering terjadi di seputaran jalur lingkar selatan yang sering dilakukan pada malam Minggu.

“Balap liar ini juga dilakukan anak-anak muda selama bulan Ramadhan sambil menunggu buka puasa,” tambah mantan Kapolres Sumenep itu.

Ia menambahkan selama Januari hingga Maret 2023 satuan lalulintas polres Tuban menilang elektronik sebanyak 364 pelanggaran. Termasuk, anggota juga tilang manual terhadap 44 pelanggar kendaraan.

"Untuk tilang manual dilaksanakan kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar potensi rawan terjadinya kecelakaan lalulintas," terangnya.


Beri Waktu Sebulan

Polisi Pamer Ratusan Motor Knalpot Brong di Probolinggo (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kasat Lantas Polres Tuban AKP Kadek Aditya Yasa menjelaskan dalam penindakan pelanggaran knalpot brong menerapkan sistem berbeda. Yakni, bagi yang ingin mengambil kendaraan yang telah disita, maka pelanggar harus mengganti knalpot yang sesuai dengan standar terlebih dahulu.

"Ini tinggal 57 kendaraan yang disini, kemarin sempat kita sita sejumlah seratus lebih namun sudah dikembalikan," jelas Kasat Lantas Polres Tuban.

Pihaknya memberi waktu sebulan kepada pemilik knalpot brong untuk mengambil di Polres Tuban. Apabila pemilik tidak mengambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan kemungkinan nanti akan dibuat layaknya patung kuda yang ada di taman Sleko Tuban.

Dia menghimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menggunakan knalpot brong serta kegiatan berkumpul yang bertujuan untuk balap liar. 

 

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya