Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Adapun, rapat membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Mahfud dan Sri Mulyani hadir sebagai Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Keduanya duduk bersebelahan.
Advertisement
Terpantau, rapat dimulai sekitar 14.10 WIB Mahfud dan Sri Mulyani, serta Ivan sudah hadir di lokasi.
"Penjelasan ketua anggota komite TPPU, penjelasan kepala PPATK atas rapat sebelumnya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang memimpin rapat ketika membuka rapat.
Politikus NasDem itu menyebut, DPR meminta data yang dimiliki oleh Mahfud Md. Sampai hari ini pimpinan dan anggota belum mendapatkan informasi langsung darinya.
Maka itu Mahfud Md langsung diminta untuk memberikan penjelasan. "Kami meminta data kepada Pak menko belum dikasih pak," kata politikus NasDem ini.
Sementara itu, Mahfud sebelum memasuki ruang rapat Komisi III mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi rapat dengan anggota dewan. "Biasa saja," katanya singkat.
Sebelumnya, Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Mahfud menjelaskan, sumber data yang dimiliki dirinya dan Sri Mulyani sama. "Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023, karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat, data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak," kata dia.
Mahfud Md menerangkan, perbedaan laporan yang dianggap berbeda hanya karena klasifikasi dan penyajian data.
"Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023 terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp 349 T," jelasnya.
Mahfud Md Akan Bentuk Satgas
Sementara, Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU) membentuk tim gabungan atau satgas untuk mengusut kasus transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pembentukan satgas itu diputuskan usai Komite TPPU menggelar rapat yang dipimpin oleh Mahfud Md.
"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," kata Ketua Komnas TPPU Mahfud Md, di kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Menko Polhukam ini menyebut, tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni dimulai dengan LHP senilai agregat lebih dari Rp189 triliun," ucapnya.
"Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," sambung Mahfud Md.
Advertisement