Liputan6.com, Jakarta - Seluruh umat muslim pasti tahu bahwa zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang wajib dilakukan umat muslim pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah hukumnya wajib dilakukan bagi umat muslim. Bahkan hal tersebut sudah ditegaskan dalam Alquran, tepatnya surah Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman:
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."
Advertisement
Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk besaran zakat yang diberikan umumnya 1 sha' (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram). Namun, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan pokok.
Melansir dari Nu Online, Selasa (11/4/2023), disebutkan bahwa Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat.
Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan. Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.
Seluruh umat muslim wajib menunaikannya namun zakat fitrah boleh diwakilkan. Seperti contohnya anak-anak yang belum mengerti tentang hal ini, biasanya akan dibayarkan oleh orang tuanya.
Tak hanya itu, banyak juga umat muslim yang membayarkan zakat fitrah sekaligus satu keluarga agar melunaskan kewajiban seluruh keluarga. Itulah mengapa niat zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya.
Setelah mengetahui bahwa umat muslim wajib menjalani zakat fitrah, kini umat muslim tentunya wajib mengetahui niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan juga anggota keluarga lainnya.
Berikut ini adalah niat zakat fitrah mulai dari untuk diri sendiri hingga seluruh keluarga dalam bahasa Arab dan lengkap dengan artinya:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga
Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya,
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya,
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya,
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.
Artinya,
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
Advertisement
Niat bayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya,
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat bayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya,
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Setelah mengetahui niat zakat fitrah, penting juga untuk umat muslim mengetahui siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut sebagai mustahiq. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ini dijelaskan dan ditegaskan oleh Allah SWT pada Alquran surat At Taubah ayat 60, yaitu:
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Pengurus zakat atau amil
4. Mualaf
5. Budak
6. Orang yang tengah terlilit hutang
7. Orang yang berjuang di jalan Allah
8. Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, yang mana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat
Advertisement