Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan mencatat ada 5 entitas korporasi yang terlibat dalam transaksi janggal berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya perusahaan bidang perkebunan dengan nilai transaksi mencapai Rp11,38 triliun.
“PT A transaksinya Rp 11,38 triliun ini transaksi 2017 hingga 2018 perusahaan perseroan terbatas bidangnya perkebunan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Advertisement
Bendahara negara ini membeberkan, status pajak PT A aktif dengan pengurusnya warga negara asing (WNA). Hasil pemeriksaan yang dilakukan, dalam transaksi janggal ini terbukti tidak melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.
“Perusahaan ini tidak ada kaitannya dengan pegawai kemenkeu,” kata dia.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan memang meminta PPATK untuk memberikan informasi terkait transaksi yang melibatkan PT A. Hal ini dilakukan karena Itjen Kemenkeu sedang melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pajak.
“Jadi Irjen menengarai mungkin perusahaan yang ditangani oleh oknum pajak ini, memberikan uang kepada petugas pajak kami. Maka kami minta PPATK untuk memberikan seluruh transaksi dari perusahaan tersebut 2017-2018,” kata dia.
Sri Mulyani menyebut PT A merupakan korporasi. Irjen dalam hal ini mendapatkan aduan dan mengumpulkan barang keterangan melakukan audit investigasi yang datanya berasal dari PPATK.
Terbukti Tidak Terima Uang, Oknum Petugas Pajak Kena Hukuman Disiplin dari Kasus Lain
Transaksi PT A berasal dari 3 perusahaan dibawahnya. Sebanyak 5 rekening dilakukan pemeriksaaan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada transaksi yang mengalir ke rekening pegawai Kemenkeu maupun keluarganya.
“Semuanya menunjukkan tidak ada ditemukan aliran dana ke pegawai kemenkeu dan keluarga kemenkeu. Jadi Rp11,38 triliun ini data korporasi,” kata dia.
Meski begitu, Sri Mulyani tetap melakukan penindakan kepada pegawai pajak yang dimaksud. Sebab pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukuman disiplin berdasarkan sumber data yang lain.
“Yang bersangkutan (YBS) tetap dilakukan hukuman disiplin karena kami dapat data dari sumber lain yang bersangkutan melanggar hukuman disiplin,” kata dia mengakhiri.
Advertisement
Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun dengan Mahfud MD
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perbedaan data antara pihaknya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
Sebab sumber data yang digunakan masing-masing pihak berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Secara awal tadi telah ditegaskan Pak Menko (Mahfud MD) tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun,” kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani menjelaskan nilai transaksi janggal Rp349 triliun merupakan penghitungan agregat. Artinya angka tersebut jumlah transaksi debit-kredit dan keluar-masuk.
Dalam ilmu akuntansi hal ini disebut sebagai double triple accounting. Sehingga jika dijumlahkan menjadi Rp349 triliun.
“Transaksi agregat ini ada transaksi yang debit kredit dan keluar masuk, di dalam melihat akuntansinya ini disebut double triple accounting jadi ini dijumlahkan menjadi Rp349 triliun,” kata dia.
Sebagai informasi, siang ini komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) duduk bersama di Komisi III DPR RI memenuhi undangan anggota dewan untuk membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.
Dalam rapat tersebut 3 pimpinan kementerian/lembaga hadir dan duduk bersama. Mereka adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Mahfud MD Bentuk Satgas Khusus Telusuri Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Kasus Dugaan Impor Emas Jadi Prioritas
Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim gabungan atau satgas khusus yang akan kembali menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.
Dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (11/4/2023), Mahfud menuturkan, langkah awal dengan ada satgas khusus dimulai menelusuri kasus paling besar nilainya. Nilai paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun terkait dugaan impor emas.
“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun,” ujar Mahfud MD di kantor PPATK, Senin, 10 April 2023.
Mahfud MD menuturkan, komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.
Advertisement