Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tak ada perbedaan data dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Hal ini disampaikannya saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun," kata Sri di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Dia mengungkapkan, memang sempat ada perbedaan data disebabkan adanya penyajian atau cara melihat datanya saja.
"Transaksi agregat yang 349 ini artinya ada transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar, masuk yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya disebut sebagai double triple counting. Tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp 349 T," ungkap Sri Mulyani.
Dia pun mengklaim pihaknya telah menidaklanjuti temuan PPATK dan memberikan sanksi bagi pegawai Kemenkeu yang membandel.
"Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA-LHP terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014," kata Sri.
"Terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin adminsitratif terhadap pegawai yang bersangkutan," kata wanita yang juga pernah menjadi menteri di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Hal tersebut disampaikan Mahfud daam rapat bersama Komisi III. "Rekapitulasi data LHA LHP dengan agregat lebih Rp 349 T, data komite TPPU, Kemenkeu, tidak terdapat perbedaan," kata dia, Selasa (11/4/2023).
Akui Ada Perbedaan soal Rp 349 Triliun, Ini Alasannya
Mahfud menegaskan, sempat ada perbedaan data antara paparan antara Kemenkeu dan PPATK disebabkan penyajian atau persentasi yang berbeda saja.
"Tidak ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama. Terlihat beda karena penyajian datanya beda. Dengan total nilai transaksi agregat mencapai lebih Rp349 T itu sama kemenkeu dan kemen polhukam," kata dia.
Mahfud memastikan pihaknya akan berkerja transparan dan profesional untuk menangani transaksi mencurigakan tersebut.
"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel," pungkasnya.
Advertisement