Anak Buah Sri Mulyani Kena OTT, Investor Otomotif Asing Diperiksa Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2023, 19:21 WIB
Tahun 2020 Sri Mulyani juga dianugerahi sebagai Finance Minister of The Year kawasan East Asia Pacific dari majalah GlobalMarkets, karena perannya dalam memunculkan kebijakan sehingga Indonesia bisa melalui pandemi global dengan baik dan resilien. [@smindrawati]

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Pertama, terkait PT B yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang otomotif. Transaksi PT B  ini diminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 18 Oktober 2018 lalu. 

“Kami sedang melakukan audit investigasi atas dugaan penerimaan uang oleh pegawai kemenkeu dan bahkan Irjen melakukan OTT terhadap pegawai kita sendiri,” kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).  

Berdasarkan data PPATK, total transaksi PT B sebanyak Rp2,76 triliun untuk periode 2015-2017. Status wajib pajak perusahaan ini aktif dengan pengurus warga negara asing (WNA). Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada aliran dana dari perusahaan kepada pegawai Kemenkeu. 

“Kesimpulan PPATK rekening tersebut adalah aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan. Tidak ada aliran dana ke pegawai kita,” kata dia. 

Perusahaan lainnya, yakni PT C yang juga dimintakan data transaksi keuangannya oleh Itjen Kemenkeu kepada PPATK. Perusahaan perseroan terbatas ini bergerak di bidang penyedia pertukaran dan elektronik. 

Nilai transaksi Rp1,88 triliun pada periode 2010-2015 dengan status wajib pajak aktif. Sri Mulyani menyebut perusahaan ini tidak melakukan transaksi dengan pegawai Kemenkeu. 

“Tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu,” kata dia. 

Terkait hal ini PPATK menjelaskan pola transaksi perusahaan ini pass by yang artinya dana masuk dari sejumlah perusahaan dan transaksi karena mereka bergerak di bidang pertukaran data elektronik. Sementara itu transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan. 

 

 


Sri Mulyani Bongkar 5 Korporasi Terlibat Transaksi Janggal

(Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers memberikan penjelasan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun.

Kementerian Keuangan mencatat ada 5 entitas korporasi yang terlibat dalam transaksi janggal berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya perusahaan bidang perkebunan dengan nilai transaksi mencapai Rp11,38 triliun. 

“PT A transaksinya Rp 11,38 triliun ini transaksi 2017 hingga 2018 perusahaan perseroan terbatas bidangnya perkebunan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).  

Bendahara negara ini membeberkan, status pajak PT A aktif dengan pengurusnya warga negara asing (WNA). Hasil pemeriksaan yang dilakukan, dalam transaksi janggal ini terbukti tidak melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.   

“Perusahaan ini tidak ada kaitannya dengan pegawai kemenkeu,” kata dia. 

Inspektorat Jenderal (Itjen)  Kementerian Keuangan memang meminta PPATK untuk memberikan informasi terkait transaksi yang melibatkan PT A. Hal ini dilakukan karena Itjen Kemenkeu  sedang melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pajak.

“Jadi Irjen menengarai mungkin perusahaan yang ditangani oleh oknum pajak ini,  memberikan uang kepada petugas pajak kami. Maka kami minta PPATK untuk memberikan seluruh transaksi dari perusahaan tersebut 2017-2018,” kata dia. 

Sri Mulyani menyebut PT A merupakan korporasi. Irjen dalam hal ini mendapatkan aduan dan mengumpulkan barang keterangan melakukan audit investigasi yang datanya berasal dari PPATK. 


Terbukti Tidak Terima Uang, Oknum Petugas Pajak Kena Hukuman Disiplin dari Kasus Lain

Menteri keuangan Sri Mulyani saat diwawancarai oleh Liputan6 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Transaksi PT A berasal dari 3 perusahaan dibawahnya. Sebanyak 5 rekening dilakukan pemeriksaaan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada transaksi yang mengalir ke rekening pegawai Kemenkeu maupun keluarganya. 

“Semuanya  menunjukkan tidak ada ditemukan aliran dana ke pegawai kemenkeu dan keluarga kemenkeu. Jadi Rp11,38 triliun ini data korporasi,” kata dia. 

Meski begitu, Sri Mulyani tetap melakukan penindakan kepada pegawai pajak yang dimaksud. Sebab pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukuman disiplin  berdasarkan sumber data yang lain. 

“Yang bersangkutan (YBS) tetap dilakukan hukuman disiplin karena kami dapat data dari sumber lain yang bersangkutan melanggar  hukuman disiplin,” kata dia mengakhiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya