Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus mempercepat pencapaian target Reforma Agraria sebagai salah satu upaya Pemerintah terus mempercepat pencapaian target Reforma Agraria sebagai salah satu upaya dalam melakukan pemerataan ekonomi.
Reforma Agraria yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional juga turut berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam melakukan pemerataan ekonomi.
Advertisement
Reforma Agraria yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional juga turut berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kontribusi Reforma Agraria dalam PEN dilakukan melalui Penataan Aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, serta Penataan Akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.
“Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional yang memiliki dampak langsung bagi penguatan ekonomi rakyat, dan mempunyai leverage pada pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya secara virtual selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional dalam Kick Off Meeting: Road to Karimun sebagai rangkaian persiapan pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023, Selasa (11/4/2023).
Pertemuan GTRA
Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa pertemuan GTRA ini menjadi penting dan merupakan langkah yang strategis di tengah upaya Pemerintah untuk terus melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemi Covid-19.
“Kami selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional ingin memberikan apresiasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah bekerja keras melaksanakan Reforma Agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Menko Airlangga.
Lebih lanjut, dalam upaya memenuhi target Reforma Agraria, saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“RPP tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan mampu mendorong realisasi Reforma Agraria agar target bisa tercapai, yaitu program sertifikasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan Kawasan Hutan,” tutur Airlangga Hartarto.
Rancangan Peraturan Presiden
Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan dapat mengatasi permasalahan teknis di lapangan seperti adanya perbedaan subjek dan objek TORA antara Surat Pelepasan Kawasan Hutan dengan pengukuran kadastralyangterusberulang.
Selain itu juga sebagai terobosan dalam menyelesaikan konflik agraria seperti penyelesaian konflik aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aset Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diamanatkan oleh Bapak Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 3 Januari 2023.
Telah diatur juga terobosan mengenai penyediaan TORA yang berasal dari alokasi 20 persen dari pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan, dan pengaturan mengenai optimalisasi pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria agar tujuan Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pemanfaatan tanah dapat terwujud.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan Reforma Agraria, seperti pengaturan penambahan objek TORA yang berasal dari paling sedikit 30 persen aset Bank Tanah, serta pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk pertanian dan non-pertanian dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara.
Advertisement
Pemerintah Gelar Diskusi Publik Rancangan Perpres Percepatan Reforma Agraria
Pemerintah terus berupaya untuk mendorong percepatan implementasi Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional, guna meningkatkan penguatan dan pemerataan ekonomi masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan Pemerintah dengan melakukan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam rangka mendukung proses penyusunan Perpres tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang melaksanakan Diskusi Publik secara hybrid bersama dengan Pemerintah Daerah, perwakilan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pakar pada 1-2 November 2022 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Bapak Presiden menyampaikan pada Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan bulan Agustus 2022, dimana Presiden menekankan bahwa Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, dan Sertifikasi Tanah untuk terus dilanjutkan dan dipercepat agar dapat memberikan manfaat yang menjangkau nelayan, petani, buruh, pekerja informal, dan penyandang disable,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo, Jumat (4/11/2022).
Lebih lanjut, Deputi Wahyu menambahkan bahwa Rancangan Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria tersebut disusun guna mengatasi permasalahan mendasar yang muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria melalui beberapa terobosan untuk mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan, antara lain joint survey, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan PMO (Project Management Office), dan legalisasi aset khusus lahan transmigrasi.
Rancangan Perpres tersebut juga telah disusun oleh Pemerintah sejak tahun 2021 dan terus dilakukan konsolidasi internal, focus group discussion, serta diskusi publik untuk menerima berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna melakukan penyempurnaan.