Liputan6.com, Jakarta - Subsidi pembelian mobil listrik berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) telah resmi diberlakukan. Tidak semua model berhak mendapatkan bantuan ini, karena hanya bagi yang sudah diproduksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Salah satu mobil listrik yang mendapatkan subsidi tersebut, adalah Hyundai Ioniq 5. Dengan begitu, kendaraan ramah lingkungan asal Korea Selatan ini bisa mengalami penurunan Rp 60 hingga Rp 70 juta.
Advertisement
Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), Makmur mengatakan pengurangan PPN ini dilakukan dari harga dasar pengenaaan pajak atau DPP. Sehingga, bukan langsung dikurangi dari banderol on the road (OTR).
"Bukan dari OTR, tapi harga pengenaan sebelum dikenakan pajak salah satunya pajak daerah dan BBN baru ketemu total harga DPP plus PPN," jelas Makmur saat acara buka bersama media, di Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2023).
Lanjut Makmur, dengan harga yang sudah mendapatkan subsidi PPN DTP ini, akan berbeda-beda setiap varian Hyundai Ioniq 5.
"Ada beberapa varian, jadi subsidi yang diberikan kira-kira Rp 60 sampai Rp 70 juta," tegas Makmur.
Menuju Juknis
Sementara itu, makmur sendiri belum bisa memberikan detail harga untuk Ioniq 5 setelah mendapatkan PPN DTP ini. Pasalnya, jenama asal Korea Selatan ini masih menunggu auturan yang lebih detail.
"Kami selalu koordinasi dengan pemerintah, bagaimana eksekusinya. Masih menunggu juknis (petunjuk teknis) agar konsumen bisa mendapatkannya secara optimal," pungkasnya.
Advertisement