Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Saat Hakim PT DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Hukuman Mati

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Apr 2023, 11:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB, hari ini Rabu (12/4/2023).

Sidang ini diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Pada sidang hari ini, Ferdy Sambo tidak dihadirkan ke dalam ruang sidang. Sehingga sidang berjalan dengan hanya mendengar putusan dari majelis hakim.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan Pamopo mengatakan, sidang hari ini digelar terbuka untuk umum dan bisa dilihat dari layar kaca

"Persidangan terbuka untuk umum pada hari yang akan datang dan untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, kami akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelas Binsar beberapa waktu lalu.

Selain Ferdy Sambo, putusan atas banding nantinya juga akan disampaikan ke semua pihak dalam sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Upaya banding disampaikan Ferdy Sambo karena tidak terima vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun. Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas hukuman yang diterima.


Eks Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman mati yang diterima olehnya dalam kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan akan disampaikan pada Rabu 12 April 2023.

Menanggapi hal itu, Mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis tidak setuju jika mantan jenderal bintang dua tersebut tetap dihukum mati. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan hak asai manusia.

"Saya tidak setuju dengan hukuman mati karena berbagai alasannya tidak hanya terhadap Sambo tapi terhadap siapapun," tegas Nur Kholis dalam keterangan diterima awak media, Jumat (7/4/2023).

Nur Kholis menjelaskan, kesempatan hidup seseorang adalah hak yang tidak boleh dicabut selain oleh Tuhan.

Kejahatan yang berat sekali pun, menurut dia sudah cukup dengan hukuman penjara seumur hidup sebagai pidana maksimal.

"Dalam kondisi apapun jadi kalau pun kejahatan itu dianggap luar biasa maka hukuman maksimal misalnya penjara seumur hidup tapi bukan hukuman mati," tegas dia.

Nur Kholis meyakini, hukuman mati tidak berdampak pada menurunnya angka kejahatan. Karena itu, tindakan hukuman mati dinilai kurang bijak bila diterapkan kepada manusia yang menjadi hak asasi yang dimiliki setiap insan.

"Jadi tidak ada hubungannya oleh karena itu untuk mengurangi kejahatan," yakin dia.

 

 


Benahi Sistem Hukum

Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak menangis mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nur Kholis menyarankan, untuk mengurangi tingkat kejahatan yang patut dilakukan bukanlah menghukum pelaku dengan hukuman mati namun membenahi sistem hukum menjadi lebih adil tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, kesejahteraan ekonomi yang lebih merata, pendidikan masyarakat yang lebih maju.

Meski kontra terhadap hukuman mati, Nur Kholis menyatakan perbuatan Ferdy Sambo tidak dapat dibenarkan terlepas dari apapun alasannya. Sebab yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa seseorang secara paksa.

"Saya tidak mengiyakan apa yang dilakukan Sambo, itu salah pasti. Tapi tidak tepat pengenaan hukuman mati, kalau mau maksimal silahkan negara hukum dia seumur hidup," tandas Nur Kholis.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya