Diketuai Singgih Budi Prakoso, Ini Nama-Nama Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo Cs

Sidang banding terpidana mati Ferdy Sambo dijadwalkan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Rabu (12/4/2023).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 12 Apr 2023, 10:39 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini akan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta - Sidang banding tervonis mati Ferdy Sambo dijadwalkan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Rabu (12/4/2023).

Sidang terhadap Mantan Kadiv Propam Polri ini diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan Pamopo mengatakan, sidang terbuka untuk umum dan bisa dilihat dari layar kaca. Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan ke dalam ruang sidang. Sehingga sidang berjalan dengan hanya mendengar putusan dari majelis hakim.

"Kami akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung Republik Indonesia," jelas Binsar.

Selain Ferdy Sambo, putusan atas banding nantinya juga akan disampaikan ke semua pihak dalam sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.


Vonis Beragam

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mencium istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang secara berbarengan pada hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, upaya banding disampaikan Ferdy Sambo karena merasa tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun. Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas hukuman yang diterima.

Reporter: Radityo Priyasmoro

Infografis Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya