Liputan6.com, Jakarta - E-paspor merupakan salah satu jenis paspor yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Keunggulan e-paspor adalah memudahkan pengajuan visa dan mempercepat proses keimigrasian saat tiba di luar negeri.
Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 650 ribu. Pengalaman membuat e-paspor di kantor imigrasi ternyata lebih cepat dan efisien dari perkiraan.
Advertisement
Untuk mendapatkan e-paspor, seseorang harus melalui dua tahap tahap online dan offline. Berikut langkah-langkah, kesulitan, dan solusinya:
Tahap Online Pembuatan E-Paspor
Pertama, berikut proses pendaftaran online (pengisian data) untuk membuat e-paspor.
- Download aplikasi M-Paspor.
- Daftarkan diri Anda di aplikasi tersebut.
- Tunggu nomor One Time Password (OTP) untuk aktivasi akun.
Catatan: Tantangan membuat e-paspor adalah saat mendaftar online. Aplikasinya berpotensi bermasalah bagi pendaftar baru dan nomor OTP tidak terkirim. Review untuk aplikasi M-Paspor juga sangat negatif di Google Play.
Apabila sulit mendaftar, situs resmi imigrasi menyarankan agar menghubungi dirsistik@gmail.com yang merupakan email Dirsistik (Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian).
Berdasarkan pengalaman pribadi, email dibalas sehari kemudian dan disarankan untuk kembali login.
Saat mencoba login kembali, OTP akhirnya dikirimkan. Pengguna juga tak perlu lagi mengisi data dari awal dan bisa langsung mengisi OTP.
- Setelah berhasil daftar, klik Pengajuan Permohonan. Ada opsi Reguler dan Percepatan.
- Isi data awal dan pilih lokasi pembuatan paspor.
- Pilih jenis paspor elektronik. Catatan: Tidak semua lokasi menyediakan paspor elektronik. Pilih lokasi-lokasi seperti kantor pusat (jangan cabang atau pusat grosir).
- Ambil foto KTP dengan sistem dari aplikasi M-Paspor.
- Lengkapi juga data-data lain, seperti akta Lahir.
- Pilih tanggal yang sesuai.
- Lakukan pembayaran.
Konfirmasi pembayaran tidak akan langsung terkirim ke email. Namun, pihak imigrasi meminta agar masyarakat tidak khawatir, sebab uang tidak akan hangus.
Selain itu, tanggal pembuatan paspor bisa diganti asalkan waktunya tidak terlalu mepet ke Hari-H.
Setelah mendapat konfirmasi pembayaran, Anda bisa lanjut ke tahap selanjutnya secara offline. Berikut penjelasan membuat e-paspor di kantor imigrasi:
Tahap Offline Pembuatan E-Paspor
Salah satu tempat yang bisa dipilih untuk membuat e-paspor adalah Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Jangan lupa membawa dokumen seperti fotokopi paspor dan KTP.
Di lokasi pembuatan e-paspor, ada nomor WhatsApp yang bisa dihubungi warga apabila terkena pungutan liar atau pelayanan tidak ramah.
Para petugas di kantor Imigrasi juga tampil profesional ketika menghadapi pertanyaan warga.
Berikut proses pembuatan e-paspor di kantor imigrasi:
- Datang 30 menit lebih awal. Waktu itu saya dapat jadwal pukul 13.00 dan tiba lebih awal pukul 12.30
- Setelah tiba, kunjungi posko Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yakonmas) yang disediakan di luar gedung imigrasi.
- Tunjukan bukti di email atau aplikasi M-Paspor ke petugas di Yakonmas.
- Ambil map berlogo imigrasi di posko Yakonmas. Tulis nama di depan map. Masukan fotokopi KTP dan paspor di map.
- Duduk di lokasi yang disediakan hingga dipanggil.
- Saat dipanggil berikan map dan tunjukkan paspor serta KTP asli. Proses berlangsung cukup cepat, setelahnya masuk ke gedung untuk antre proses selanjutnya.
- Di dalam gedung, berikan map ke petugas yang berjaga, dan tunggu hingga nama dan nomor dipanggil.
- Ketika nama dipanggil, masuk ke loket sesuai arahan petugas. Di loket, berikan map ke petugas, kemudian ambil foto dan sidik jari.
- Proses pengambilan data selesai dan paspor akan dikirim sepekan kemudian.
Semua proses itu selesai pada sekitar pukul 13.10 atau sekitar 40 menit dari ketibaan saya pukul 12.30. Pelayanan ramah dan cepat.
Advertisement
Pengiriman E-Paspor
Setelah selesai input sidik jari, petugas akan menginfokan bahwa e-paspor dapat diambil sepekan kemudian.
Apabila ada kesibukan lain, pihak imigrasi menawarkan pengiriman e-paspor melalui jasa kurir.
Di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, loket kurir berada di area pembuatan paspor. Berikut langkah agar paspor bisa dikirim oleh kurir:
- Buka formulir dengan mengakses QR yang tersedia di loket.
- Anda juga bisa bertanya dulu kepada petugas di loket tentang biaya antar ke rumah Anda.
- Isi data di formulir tersebut.
- Setelah selesai, bayar dana pengiriman.
- Anda akan mendapatkan bukti pengiriman dari petugas.