Liputan6.com, Jakarta Komite TPPU dan Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perbedaan rekap data dari laporan hasil analisis pemeriksaan atas transaksi janggal dengan nilai agregat Rp 349 triliun. Sementara itu Komisi III DPR berencana membentuk panitia khusus hak angket.
VIDEO: Paparan Data Komite TPPU dan Kementerian Keuangan Sama
Komite TPPU dan Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perbedaan rekap data dari laporan hasil analisis pemeriksaan atas transaksi janggal dengan nilai agregat Rp 349 triliun. Sementara itu Komisi III DPR berencana membentuk panitia khusus hak angket.
diperbarui 12 Apr 2023, 13:35 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Fitur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Apa Itu Evaluasi Usaha: Panduan Lengkap untuk Mengoptimalkan Bisnis Anda
Mantap, Rupiah Diramal Perkasa Lawan USD Hari Ini
VIDEO: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka
Maarten Paes Tidak Dipanggil, Ini Daftar Lengkap Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
TETO Rayakan 48 Tahun Kehadiran Taiwan Technical Mission di Indonesia, Dorong Kolaborasi Bidang Pertanian
Kunjungan ke Merauke, Mentan Pastikan Padi yang Ditanam Saat Kunjungan Presiden Tumbuh Baik
Kapolda Metro Jaya Ingatkan Personel Jaga Netralitas saat Amankan TPS Pilkada Serentak 2024
Cara Cerdas Menjaga Masakan Bersantan Tetap Segar Sepanjang Hari
Ivar jenner, Justin Bubner, Rafael Struick Siap Berlaga di Piala ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Manfaatkan Sisa Lahan, Begini Perjuangan Hidup Pengungsi Palestina di Gaza
Menkum Kaji Pemulangan Napi Bali Nine ke Australia