Liputan6.com, Jakarta Komite TPPU dan Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perbedaan rekap data dari laporan hasil analisis pemeriksaan atas transaksi janggal dengan nilai agregat Rp 349 triliun. Sementara itu Komisi III DPR berencana membentuk panitia khusus hak angket.
VIDEO: Paparan Data Komite TPPU dan Kementerian Keuangan Sama
Komite TPPU dan Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perbedaan rekap data dari laporan hasil analisis pemeriksaan atas transaksi janggal dengan nilai agregat Rp 349 triliun. Sementara itu Komisi III DPR berencana membentuk panitia khusus hak angket.
diperbarui 12 Apr 2023, 13:35 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Chili Oil: Cara Membuat Minyak Cabai Pedas yang Lezat
Teknik Sipil Belajar Apa: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa
Apa yang Dimaksud Algoritma: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya
350 Caption IG Potong Rambut Keren dan Inspiratif
Deretan Destinasi Wisata Greenland, Negara Otonom yang Ingin Dicaplok oleh Donald Trump
VIDEO: 322 Sapi Terdampak PMK, Pasar Hewan Pacitan Ditutup
Dapur Makan Bergizi Gratis di Jakarta Siapkan 3.000 Paket Makanan dengan Jangkauan Sekolah 5-6 KM
Tepung Maizena Itu Apa: Panduan Lengkap Mengenal Bahan Serbaguna Ini
Apa yang Dimaksud dengan Peta: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Susul Presdir Dian Siswarini, 2 Direktur XL Axiata Mengundurkan Diri
AHY Tak Mau Proyek 3 Juta Rumah Ganggu Swasembada Pangan
Kisah Lucu saat Gus Dur Buktikan Banser Lebih Berani Dibanding Tentara Amerika dan Jepang