Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan penasihat hukum atas perkara peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Penolakan itu dibacakan oleh jaksa dalam agenda sidang replik di PN Jakarta Barat yang dinilai pembelaan penasehat hukum terdakwa hanya meyampaikan subyektifitas semata dan tidak mengacu pada substansi perkara.
Advertisement
"Setelah dicermati dan mempelajari dengan seksama isi nota pembelaan tersebut yang menguraikan alasan-alasan yang dapat meringankan terdakwa linda pujiastuti," ungkap Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
Jaksa meyakini Linda telah melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk itu kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. Melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan," jelasnya.
Dituntut 18 Tahun Bui
Linda dituntut oleh Jaksa agar dipenjara selama 18 tahun lantaran dinilai oleh Jaksa terbukti telah melakukan tindak pidana dengan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan terdakwa lainnya, yakni, Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan Kasranto.
Adapun hal yang memberatkan terhadap Linda, JPU beranggapan, terdakwah telah melakukan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement