Anak Ferdy Sambo Ungkap Kerinduan Sebelum Banding Vonis Mati Ayahnya Ditolak

Anak pertama Ferdy Sambo, Trisah Eungelica kembali ungkap rasa rindu pada ayahnya yang usaha bandingnya ditolak.

oleh Henry diperbarui 12 Apr 2023, 19:01 WIB
Trisha Eungelica Unggah orangtuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  foto: TikTok @troasang

Liputan6.com, Jakarta - Putri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica jadi sorotan usai ayahnya jalani sidang putusan banding vonis mati pada hari ini, Rabu (12/4/23). Saat ayahnya menjalani sidang putusan banding, anak pertama Ferdy Sambo itu justru kena nyinyir warganet.

Hal itu terjadi karena Trisha memajang foto dirinya bersama ayahnya dalam unggahan terbaru di akun Instagramnya. Tak ingin tinggal diam, kini Trisha mulai berani membalas komentar nyinyir warganet.

"Miss u," tulis Trisha Eungelica singkat.Wanita yang baru lulus dari fakultas kedokteran itu sebelumnya juga sempat menyindir komentar pedas warganet soal vonis mati yang diterima Ferdy Sambo.

"Knp happy bgt dlm keadaan ayahmu sedang divonis hukuman berat???" tanya warganet tersebut.

"Siap si paling tau," jawab Trisha singkat dengan dibubuhi emotikon ancungan jempol.

Bukan itu saja, putri dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membagikan sebuah ayat Alkitab pada unggahan Instagram stories.

Trisha membagikan ayat Alkitab Yesaya 60. Ayat itu sepertinya berhubungan dengan nasib yang sedang dihadapi oleh keluarganya saat ini.

"Sebagai ganti keadaanmu dahulu, ketika engkau ditinggalkan, dibenci dan tidak disinggahi seorang pun, sekarang Aku akan membuat engkau menjadi kebanggaan abadi, menjadi kegirangan turun-temurun," tulis Trisha dikutip Rabu, 12 April 2023.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 


Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo

Trisha Eungelica (@trishaeas)

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, dikutip dari kanal News Liputan6.com, Rabu (12/4./2023).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," sambung Singgih.Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menghelat sidang banding terhadap vonis hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sidang banding Ferdy Sambo dimulai tepat pukul 09.00 WIB, hari ini Rabu 12 April 2023.

Sidang ini diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Pada sidang hari ini diketahui Ferdy Sambo tidak dihadirkan ke dalam ruang sidang. Sehingga sidang berjalan dengan hanya mendengar putusan dari majelis hakim.

Selain Ferdy Sambo, putusan atas banding nantinya disampaikan ke semua pihak dalam sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

 


KY Akan Meminta Salinan Putusan Banding

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat akan mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sebelumnya dalam sidang replik, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, upaya banding disampaikan Ferdy Sambo karena merasa tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun. Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas hukuman yang diterima.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menanggapi putusan tersebut. Menurutnya, KY tidak dapat melakukan intervensi maupun memberikan komentar terkait hal tersebut. "Karena itu menyangkut teknis yudisial, kemandirian hakim," kata Joko, Rabu (12/4/2023).

KY akan meminta salinan putusan banding Sambo dkk usai dibacakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada hari ini. KY akan menelaah putusan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Joko menegaskan, wewenang KY hanya pada dugaan pelanggaran KEPPH. KY tak bisa mengomentari vonis hakim karena termasuk bagian dari independensi hakim.


Ketua Sidang Banding Ferdy Sambo

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Tetapi kalau ada hal-hal di luar itu, dugaan pelanggaran etik misalnya ada (hakim) bertemu dengan para pihak atau ada hubungannya dengan uang yang berhubungan dengan putusan itu, baru (KY telusuri)," ucap Joko.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menghelat sidang banding terhadap vonis hukuman mati bagi Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB, hari ini Rabu 12 April 2023.

Sidang ini diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Pada sidang hari ini diketahui Ferdy Sambo tidak dihadirkan ke dalam ruang sidang. Sehingga sidang berjalan dengan hanya mendengar putusan dari majelis hakim.

Selain Ferdy Sambo, putusan atas banding nantinya juga akan disampaikan ke semua pihak dalam sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

 

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya