Demokrat Nilai Peninjauan Kembali Kubu Moeldoko Tak Punya Legal Standing

Deputi bidang hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengungkapkan, pihaknya menemukan bukti baru perihal peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ke PTUN Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2023, 07:58 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen saat jumpa pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsuan mukadimah AD/ART partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi bidang hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengungkapkan, pihaknya menemukan bukti baru perihal peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ke PTUN Jakarta.

Mehbob menyampaikan ada kejanggalan dalam surat kuasa hukum dari kubu Moeldoko yang ingin mengambil alih Partai Demokrat. Surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan PK ke PTUN diketahui tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa," kata Mehbob, dalam konferensi pers, di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dia menjabarkan, surat kuasa pengajuan peninjauan kembali (PK) atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun pada surat kuasa tersebut diketahui ada coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022.

"Pemberian kuasa itu tertera 6 Oktober 2022. Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK," papar Mehbob.

Oleh karena itu, PK yang diajukan Moeldoko dinilai tak memiliki legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah.

"Sehingga memori PK ini tanpa didasarkan surat kuasa dari Moeldoko, jadi ini inisiatif lawyernya," tegas dia.

Diketahui, Moeldoko mengajukan novum terkait dokumen berita di media massa tentang pemberitaan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disebut abal-abal karena lahir di luar Kongres 5 Partai Demokrat. Padahal hasil Kongres 5 klir menyepakati AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.


Keputusan Sidang KLB Partai Demokrat

Ilustrasi Partai Demokrat (Liputan6.com / Abdillah)

Kemudian novum kedua tentang keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Nomor 06 tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat. Novum ini, juga telah dibuktikan di persidangan PTUN pada 2021.

Novum ketiga, terkait dengan surat laporan pertanggungjawaban Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam KLB. Novum ini juga telah dibuktikan tidak benar oleh Partai Demokrat dan disetujui hakim PTUN.

Selanjutnya novum yang diberikan Moeldoko adalah terkait dengan pertemuan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dengan AHY yang disebut-sebut mengintervensi keputusan parpol berbadan hukum.

Padahal pada saat itu, pertemuan AHY dengan Ditjen AHU Kemenkumham saat itu diliput media massa dan tak ada intervensi.

"Semua novum itu juga telah dibuktikan, jadi sebenarnya bukan novum baru," kata Mehbob.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Singgasana Demokrat Terbelah Dua (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya