Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) atau Dapen Pelindo. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo pun mengakui kalau inisiasi audit datang dari manajemen.
Hal ini diungkap Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono. Dia menyebut, langkah ini sebagai upaya proaktif dalam memberantas tindakan melanggar, termasuk korupsi di lingkungan perusahaan
Advertisement
"Terkait dapen, manajemen memang meminta untuk dilakukan audit. Itu kan terjadi di 2013-2019," ujarnya saat ditemui di Jakarta, ditulis Kamis (13/4/2023).
Arif menjelaskan, salah satu tujuan adanya inisiasi audit adalah agar tata kelola dana pensiun menjadi semakin baik. Diketahui, pengelolaan dana pensiun juga jadi perhatian serius Menteri BUMN Erick Thohir.
"kita minta untuk itu, agar para pensiunan juga dipastikan dapatkan layanan dengan baik," ujarnya.
Dia mengisahkan, inisiasi yang dilakukan adalah dengan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Termasuk dalam hal ini, kata dia, meminta adanya audit investigatif.
"Kita yang meminta dilakukan audit investigatif. Itu manajemen karena kita minta ada, seperti itu maka kita minta BPKP, jadi kita yang mencoba untuk menyampaikan kepada mereka," urainya.
Kejagung Usut Korupsi Dapen Pelindo
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Pelindo pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) dan eks Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4.
"Kedua orang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 Tahun 2013 sampai dengan 2019," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Mereka yang diperiksa adalah EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, dan HKS selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008-Juni 2014.
"Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 Tahun 2013-2019," kata Ketut.
Advertisement
Rugi Rp 148 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019. Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun itu ditaksir mencapai Rp148 miliar lebih.
"DP4 Pelindo perkembangan perkara ini kurang lebih kerugian negara Rp148 miliar dan akan berkembang terus," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2023.
Sejauh ini, lanjut Ketut, sudah ada sebanyak 40 saksi yang menjalani pemeriksaan. Perkara tersebut diketahui bermodus penggelembungan upah makelar dan tanah alias mark up.
"Dan analisa fundamental saham yang tidak sesuai kapasitasnya sehingga penyidik berasumsi kerugian negara Rp148 miliar," kata Ketut.
Penyidikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023.
"Baru itu. Januari inilah," kata Kuntadi kepada wartawan, Minggu 19 Februari 2023.
Adapun duduk perkara diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
"Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," jelasnya.
Lahan tersebut, lanjut Kuntadi, tersebar di beberapa lokasi yakni pulau Jawa dan Sumatra. Sejauh ini, penyidik masih mendalami peruntukan dan status kepemilikan lahan tersebut.
"Nanti, itu masih didalami," Kuntadi menandaskan.
Advertisement