Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang miliaran rupiah, hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
"Tim KPK amankan barang bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (14/4/2023).
Advertisement
Johanis mengatakan, terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan pengejerjaan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Tahun Anggaran 2021 – 2022, di antaranya:
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso;
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan;
- 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat;
- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
"Diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi," ujar Johanis.
KPK mengatakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan diduga menerima suap dari pihak swasta selaku pelaksana proyek. Adapun, pemberian suap sekitar 5 persen sampai 10 persen dari nilai proyek.
Pemberi dan Penerima Suap Sandang Status Tersangka
Dalam kasus ini, pihak pemberi maupun penerima telah menyandang status tersangka. Adapun, pemberi suap Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti
Sementara itu, pihak penerima suap yaitu Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement