Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin segera melakukan perbaikan atau restrukturisasi mekanisme gaji dokter. Hal ini melihat adanya gaji dokter yang bervariasi sekaligus masih terjadi ketimpangan pendapatan yang diperoleh dokter.
Restrukturisasi gaji dokter akan menyasar di seluruh Rumah Sakit (RS) Vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tercatat, saat ini ada 36 RS Vertikal Kemenkes yang terdiri atas RS Umum Pusat dan RS Khusus.
Advertisement
Restrukturisasi gaji dokter mulai diujicobakan pada bulan depan, Mei 2023. Perbaikan mekanisme gaji dokter ini tidak menyasar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan RS Swasta.
“Kita harus melakukan dari restrukturisasi dari mekanisme gaji. Jadi ini kan kompleks karena enggak semuanya di bawah saya kan, yang di bawah saya hanya Rumah Sakit Vertikal,” beber Budi Gunadi saat sesi ‘Dialog Nusantara: Mewujudkan Sila ke-5 Pancasila Melalui Pembangunan Layanan Kesehatan yang Merata di Seluruh Indonesia’ ditulis Kamis (13/4/2023).
“Di Rumah Sakit Umum Daerah kan yang ngatur gajinya bukan Menteri Kesehatan, itu Bupati sama Wali Kota. Kalau rumah sakit swasta yang ngatur juga bukan Menteri Kesehatan, itu kan pemiliknya rumah sakit.”
Harus Ada Pengaturan Fixed Salary
Upaya restrukturisasi gaji dokter di RS Vertikal Kemenkes, lanjut Budi Gunadi, termasuk bagian reformasi di RS Vertikal Kemenkes. Hal ini mencakup perbaikan remunerasi dokter.
Remunerasi dokter adalah bentuk kompensasi yang diterima oleh dokter setelah bekerja melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien, meskipun kompensasi yang diterima tidak lagi merupakan imbalan langsung dari setiap kegiatan pelayanan yang dilakukan.
“Saya akan coba reform (reformasi) di Rumah Sakit Vertikal bulan depan, kita udah mulai kerjain. Saya udah bilang ke dirut-dirut Rumah Sakit Vertikal, idealnya memang harus dikasih fixed salary (gaji tetap), tapi itu nanti ada minimalnya (batas standar),” jelas Budi Gunadi.
“Saya juga bilang, jujur mungkin belum kuat kapasitas keuangan kita sampai ke sana. Jadi perlu bertahap jalan ke sana. Mungkin belum bisa selesai di jamannya saya, tapi kita harus mulai dong.”
Standar Batas Pendapatan Dibuat Mendekati RS Swasta
Mulai bulan depan uji coba restrukturisasi mekanisme gaji dokter, Menkes Budi Gunadi Sadikin akan membuat standar batas pendapatan mendekati RS Swasta. Kemudian dipantau, apakah RS Vertikal Kemenkes mampu membayar atau tidak.
Namun, ia tak menyebut secara pasti, berapa angka batas penetapan pendapatannya.
“Saya akan bikin mendekati swasta untuk pendapatannya. Supaya saya mau lihat dulu, mampu enggak rumah sakitnya bayar. Karena saya enggak ada motif business (bisnis), rumah sakit vertikal kan is not for business (bukan untuk bisnis),” jelas Budi Gunadi.
“Kalau ternyata rumah sakit bisa bayar, maka kita bisa ngecilin variabel fee for service-nya (penghasilan jasa profesi). Lalu kita bisa naikin basic salary-nya (penghasilan jasa tetap) ke atas.”
Untuk diketahui, Fee for Service (FFS) merupakan metode pembayaran rumah sakit berjenis retrospektif, yang mana pembayaran ditetapkan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
Dampak dari FFS ini menjadi salah satu faktor timpangnya pendapatan dokter karena ada dokter yang memeroleh pendapatan besar, sementara yang lain tidak.
Naikkan Basic Salary Dokter
Jika berhasil melakukan pengecilan variabel FFS, menurut Budi Gunadi, dapat secara bertahap meningkatkan standar gaji dokter.
“Dengan demikian, secara gradual bisa meningkatkan basic salary dokter, tapi itu juga tadi saya bilang ke teman-teman, saya hanya punya kontrol sebagai Menteri di Rumah Sakit Vertikal.
“Saya belum bisa akses RSUD, mungkin bisa nanti ya. Tapi sampai sekarang saya belum kepikiran, gimana akses ngatur-ngatur gaji di Rumah Sakit Umum Daerah yang miliknya pemerintah daerah atau ngatur-ngatur gajinya yang ada di swasta karena itu kan miliknya swasta,” pungkasnya.
Advertisement
Pemanfaatan Dana Kapitasi BPJS
Apabila restrukturisasi gaji dokter di RS Vertikal Kemenkes berhasil dengan kenaikan basic salary, Menkes Budi Gunadi berpikir, bagaimana cara akses memeroleh basic salary.
Satu rencana yang dapat dimanfaatkan adalah pemanfaatan dana kapitasi BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, pelayanan per tindakan yang dilakukan dokter dapat dibayar menggunakan dana kapitasi.
Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
“Kalau ini sudah berhasil di Rumah Sakit Vertikal, nanti saya akan lihat, ada enggak regulatory instrument (instrumen regulasi) yang bisa dipakai untuk mengatur (basic salary) seperti di rumah sakit swasta atau Rumah Sakit Umum Daerah,” imbuh Budi Gunadi.
“Kepikiran kita bisa pakai dengan kapitasi BPJS. BPJS kan bayarnya ke dokter itu by treatment (pengobatan), jadi itu at least (setidaknya) itu ada satu instrumen yang bisa saya pakai.”