Liputan6.com, Situbondo Polres Situbondo menangkap HR (55), penjual ratusan petasan atau mercon dan bahan bakunya di Desa Wringin Anom, Kecamatan Asembagus, pada Selasa (11/4/2023) malam.
“Awal mula petugas memperoleh informasi dari masyarakat saat patrol. Informasi awal warga sekitar Asembagus disampaikan ada warga yang menjual petasan siap edar serta dalam bentuk bubuk petasan,”ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumarahadi Rakhmanto, Kamis (13/4/2023).
Advertisement
Mendapat informasi itu, regu patrol Sampta langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan HR.
Barang bukti yang disita petugas, yakni 3 kilogram bubuk petasan 2 kilogram sumbu petasan, 141 buah petasan yang sudah terisi obat petasan atau siap edaran serta 400 selongsong petasan.
Kapolres mengimbau agar masyarakat menjaga kondusifitas dan menghormati masyarakat yang sedang puasa Ramadhan.
Salah satu caranya, dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu warga yang sedang ibadah puasa, termasuk membakar petasan atau mercon.
“Untuk masyarakat, jangan ada yang menyimpan, membuat atau menjual petasan. Selain karena membahayakan juga menggaggu ketertiban umum,” tambahnya.
Pria berinisial HR itu kini diamankan di Polres setempat dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Musnahkan 6 Kilogram Bubuk Mercon
Sebelumnya, Polres Situbondo telah memusnahkan sebanak 6 kilogram bubuk mercon atau petasan hasil menggerebek rumah kosong yang menjadi tempat produksi petasan ataupun mercon di Kecamatan Panji.
Pemusnahan bubuk mercon dilaksanakan di lapangan tembak eks Btalion 514 Kotakan Situbondo, dengan melibatkan Tim Gagana dari Satuan Brimob Polda Jatim.
Advertisement