Klaim Terjebak Narkoba, Teddy Minahasa Ungkap Sosok yang Menjerumuskannya

Eks Kapolda Irjen Teddy Minahasa, menyebut ada seseorang yang membuatnya terseret atas kasus peredaran narkoba. Sosok tersebut yang dikatakan oleh salah seorang dari pihak narkoba Polda metro jaya hanya menjalankan perintah dari atasannya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Apr 2023, 07:15 WIB
Banner Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Johan Tallo/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Eks Kapolda Irjen Teddy Minahasa, menyebut ada seseorang yang membuatnya terseret atas kasus peredaran narkoba. Sosok tersebut yang dikatakan oleh salah seorang dari pihak narkoba Polda metro jaya hanya menjalankan perintah dari atasannya.

Hal ini disampaikannya, saat dia menyampaikan nota pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dirinya dari Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mulanya, Teddy Minahasa menceritakan pada 24 Oktober 2022 dirinya dijemput oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya dalam rangka pemindahan tahanan.

Pada saat itu juga dirinya mendapat bisikan dari salah seorang petinggi narkoba Polda Metro Jaya.

"Saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander sebagai berikut: 'Mohon maaf Jenderal, Jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan Jenderal'," cerita Teddy Minahasa sambil meniru suara Alexander pada saat dalam nota pleidoinya, Kamis 13 April 2023.

Usai dirinya mendekam ruang tahanan Polda Metro Jaya, 4 November 2022 dirinya dikunjungi oleh Alexander bersama dengan atasannya, Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

Dalam komunikasi dengan Teddy Minahasa membahasa bahwa penangkapan Jenderal bintang dua itu hanya dilakukan berdasarkan perintah.

"'Mohon izin Jenderal, kami semua tidak percaya Jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja. Bahkan pak Mukti Juarsa mengatakan 'Lillahi Ta’ala'," ceritanya.

"Kemudian Pak Mukti Juarsa juga mengatakan: 'Izin Jenderal sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium Jenderal adalah negatif metafetamina. Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan pasal 127 saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja'," sambung ceritanya.

Meskipun demikian, Teddy Minahasa hingga kini masih belum mengetahui siapa sosok yang memerintahkan Mukti dan Alexander. Namun dirinya cukup meyakini ada seseorang yang berupaya untuk menjatuhkan dirinya.

"Namun, saya cukup bisa memaknai bahwa saya 'sengaja dijebloskan', sedemikian rupa direkayasa karena pada diri saya sama sekali tidak ada barang bukti narkotika sabu yang disita oleh penyidik. Saya pun tetap kooperatif," kata dia.

 

 

 


Teddy Minahasa Minta Dibebaskan

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan kliennya. Dirinya menilai Teddy tidak terbukti atas dakwaan yang yang disangkakan oleh Jaksa.

Permintaan pembebasan itu disampaikan Hotman Paris saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim yang mulia, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penunutut umum," ujar Hotman di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Selain itu, Hotman juga meminta hakim agar Teddy dinyatakan tidak bersalah atau membatalkan seluruh dakwaan jaksa dalam keterlibatan dirinya mengedarkan narkoba bersama terdakwa lain, Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kasranto.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar Teddy dibebaskan dari segala tuntutan, meminta agar mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

"Memulihkan segala hak Terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya," ucap Hotman.

Terakhir, dia meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya