Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Dalam aturan baru ini, ASN di pemerintah pusat maupun daerah hanya bekerja 5 hari dalam sepekan, yakni pada hari Senin-Jumat.
Advertisement
"Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat," bunyi pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023, dikutip di Jakarta, Jumat (14/4).
Tak hanya itu dalam ketentuan tersebut, jam kerja PNS dalam sepekan hanya 37,5 jam. Namun jam kerja tersebut di luar jam istirahat. Sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam
"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat. Terkait jam istirahat waktunya 60 menit. Khusus untuk hari Jumat, jam istirahat berlaku 90 menit.
Sementara itu, bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan ini akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai.
“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis Pasal 4 ayat (7).
Aturan Kerja ASN di Bulan Ramadan
Khusus di bulan Ramadan jam kerja ASN hanya 32,5 jam dalam sepekan. Tentunya ini tidak termasuk jam istirahat.Sehingga rata-rata jam kerjanya hanya 6,5 jam per hari.
"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," katanya.
Di bulan Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 waktu setempat. Sedangkan untuk istirahat dilakukan hanya dalam waktu 30 menit. Kecuali di hari jumat, jam istirahat menjadi 90 menit.
Advertisement
Jokowi Teken Perubahan Tanggal Cuti Bersama ASN, PNS di Lebaran Idul Fitri 2023 Libur 5 Hari
Menjelang perayaan Hari Raya ldul Fitri 1444 H, masyarakat sudah mulai mengecek kalender untuk mengetahui tanggal merah agar bisa segera memulai perjalanan mudik.
Mengutip laman resmi Kementerian PANRB, Jumat (14/4/2023) Presiden (Jokowi) Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama ASN atau PNS (Pegawai Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023.
Keluarnya Keppres terbaru itu menyusul perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
Disebutkan, perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Hal itu mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).
Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, tulis Kementerian PANRB dalam publikasinya.
Dalam Keppres terbaru, cuti bersama ASN tahun 2023 yaitu adalah sebagai berikut :
a. 23 Januari 2023 (Senin) : cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
b. 23 Maret 2023 (Kamis) : cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
c. 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) : cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah.
d. 2 Juni 2023 (Jumat)cuti bersama Hari Raya Waisak
e. 26 Desember (Selasa) cuti bersama 2023 Hari Raya Natal
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com