Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sepakat menjalin kerja sama terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Penandatanganan Kerja sama ini dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (14/4/2023).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, jalinan nota kesepakatan ini merupakan sinergi antara Ditjen Pajak dengan Pemprov Jawa Tengah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.
Advertisement
“Bahwa kesepakatan ini dilandasi atas keinginan untuk mensinergikan data pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya mengumpulkan penerimaan negara. Dan lebih besar lagi, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak demi kepentingan negara,” ujar Suryo dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).
Suryo memaparkan beberapa poin terkait pelaksanaan kesepakatan, utamanya terkait pertukaran data dan atau informasi yang meliputi kegiatan pemadanan data dan pertukaran data Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Data tersebut akan digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan wajib pajak.
“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain) termasuk Pemda, dalam bentuk dukungan data perpajakan,” jelas Suryo.
Selain pertukaran data, poin kesepakatan lainnya yaitu pendampingan sosialisasi kepatuhan Wajib Pajak, penguatan kelembagaan bidang perpajakan yang meliputi pengembangan SDM sektor pajak dan koordinasi implementasi kebijakan pajak daerah, serta kegiatan lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suryo berharap kerja sama ini mampu menjadi langkah percepatan atau akselerasi penyampaian data kepada kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan dan cara yang telah disepakati bersama.
“Besar harapan kami, dukungan dan bantuan yang berkesinambungan ini akan bermuara pada peningkatan penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Perpajakan Indonesia semakin maju dan berkembang untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju,” pungkas Suryo.
Optimalisasi Penerimaan Pajak
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya menyatakan dukungannya dan siap menjalin kerja sama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.
“MoU ini diharapkan menjadi sebuah spirit bersama untuk kita menarik pajak dengan baik dan benar, untuk menghilangkan potensi ketidakbenaran yang akan muncul,” ungkap Ganjar.
Sejatinya, pertukaran data antara DJP dan pemda merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dari sisi pemda, sinergi ini dipandang mampu meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah,Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penerimaan pajak nasional. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat.
Turut hadir pada kegiatan ini antara lain Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Pejabat Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Advertisement
DJP Gandeng Privy Luncurkan Lapor Pajak dengan Tanda Tangan Digital
Sebelumnya, Dalam rangka Reformasi Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan percepatan dan pengembangan digitalisasi sistem berkenaan dengan pelaporan pajak.
Berkat kemajuan teknologi digital, membayar pajak pun bisa dilakukan secara daring yang sangat efisien, namun di sisi lain sistem digital ini harus dapat memenuhi unsur keamanan dan keabsahan bagi penggunanya.
Untuk itu, DJP menggandeng Privy, salah satu PSrE (Penyedia Sertifikat Elektronik) di Indonesia yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pelaporan pajak.
"Saat ini kami tengah membangun dan memperbaharui sistem informasi untuk pelaporan pajak. Sistem yang sudah ada memang menggunakan tanda tangan elektronik, tetapi belum tersertifikasi. Untuk itulah kami bekerjasama dengan Privy untuk menyediakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi agar legalitas dan keabsahannya terjamin," ujar Kepala SubDirektorat Tata Kelola Sistem Informasi, Direktorat Jenderal Pajak Yanwas Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).
Yanwas menambahkan, kolaborasi dengan Privy sebagai PSrE di Indonesia yang memiliki keabsahan hukum tentunya akan menambah kepercayaan para Wajib Pajak (WP) dalam memberikan laporan pajak. "Keabsahan hukum sangat penting untuk meyakinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Saat ini kami akan melakukan semacam sosialisasi atau piloting penggunaan TTE tersertifikasi, agar tahun depan bisa terealisir pelaksanaannya," imbuh Yanwas.
Pada September 2022, Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022. Dengan demikian, perusahaan Wajib Pajak dapat menggunakan layanan TTE Privy yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP untuk pelaporan pajak khususnya e-Faktur dan e-Bupot.
Keabsahan Hukum TTE
Sementara itu Chief Information Officer (CIO) Privy, Krishna Chandra mengatakan, keabsahan hukum TTE tersertifikasi punya kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat agar memilih tanda tangan digital yang sesuai dengan UU ITE pasal 11 harus terus dilakukan.
"Tanda tangan digital bukan sekadar memudahkan, namun juga dapat menghadirkan kepastian hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Masyarakat harus diedukasi terus tentang tanda tangan digital yang sah dan legal" ungkap Krishna.
Lebih jauh Krishna mengatakan, pekerjaan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah bisa mengadvokasi implementasi TTE di segala lini dan aspek layanan publik.
"Digitalisasi sistem perpajakan diharapkan akan semakin memudahkan proses pelaporan dan pencatatan pajak, sehingga pemerintah dapat semakin mengoptimalkan kepatuhan Wajib Pajak, dan sebagai Wajib Pajak, kita juga lebih mudah dan aman dalam melaporkan pajak," kata Krishna.
"Kami siap membantu DJP untuk mensosialisasikan penggunaan TTE untuk pelaporan pajak, dan harapannya bisa semakin luas diimplementasikan di berbagai aspek," lanjutnya.
Privy merupakan satu-satunya PSrE yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan tercatat sebagai penyelenggara e-KYC di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, Privy telah memverifikasi lebih dari 37 juta pengguna dan dipercaya oleh lebih dari 2.000 perusahaan di Indonesia.
Advertisement