Atasi Kemacetan Jakarta, Dishub DKI Bakal Rekayasa Lalin di 92 Persimpangan dan Ruas Jalan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana melakukan manajemen rekayasa lalu lintas (lalin) di 92 persimpangan dan ruas jalan di Jakarta. Langkah ini diambil untuk menangani kemacetan di Ibu Kota.

oleh Winda Nelfira diperbarui 14 Apr 2023, 19:46 WIB
Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana melakukan manajemen rekayasa lalu lintas (lalin) di 92 persimpangan dan ruas jalan di Jakarta. Langkah ini diambil untuk menangani kemacetan di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan puluhan persimpangan dan ruas jalan itu telah diidentifikasi untuk kemudian bakal diatur rekayasa lalinnya.

"Kami identifikasi ada 92 simpang dan ruas jalan yang nanti akan kami rekayasanya," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Jumat (14/4/2023).

Syafrin menjelaskan persimpangan yang diatur dengan traffic light atau lampu lalu lintas, termasuk ke dalam kategori persimpangan yang akan diterapkan rekayasa lalin. Kendati demikian, Syafrin belum dapat memberikan rincian 92 persimpangan dan ruas jalan yang dimaksud.

Selain itu, persimpangan yang selama ini tak memperbolehkan pengguna kendaraan untuk belok ke kiri juga akan diatur. Sehingga, nantinya usai diatur kendaraan diizinkan untuk belok kiri.

"Contohnya di simpang yang selama ini diatur dengan traffic light, kemudian dilarang belok kiri, nanti dalam waktu dekat akan kami lakukan pengaturan boleh belok kiri," jelas Syafrin.

Menurut Syafrin, rekayasa lalin di puluhan persimpangan dan ruas jalan ini merupakan bagian dari program penanganan kemacetan di Jakarta. Terutama, kata dia untuk mengurai kemacetan jangka mendesak.

"Iya program penanganan kemacetan jangka mendesak. Jadi ada beberapa simpang yang kami identifikasi ternyata antrian di lampu merah tidak ada pengaturan belok kiri khusus," katanya.


32 U-Turn di Jakarta Bakal Ditutup

Sejumlah kendaraan roda empat terjebak macet di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (5/7/2021). Macet tersebut disebabkan karena adanya penutupan sejumlah pintu keluar tol dalam kota dalam masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menempuh berbagai cara untuk menangani kemacetan. Selain rekayasa lalin, Dishub DKI Jakarta Juga bakal menutup U-turn atau putaran balik.

Total, ditargetkan 32 U-turn di Ibu Kota bakal ditutup. Jumlah ini, bertambah dari target awal di 27 U-turn.

Berikut daftar putaran balik yang akan ditutup Dishub DKI Jakarta

Kota Administrasi Jakarta Pusat

  • Jalan Garuda (Wuling Motor)
  • Jalan Palmerah Utara (Apotik Bundaran Slipi)
  • Jalan Sukarjo Wiryopranoto (BNI Sawah Besar)
  • Jalan Pejompongan (Menara BNI)
  • Jalan KH Mas Mansyur & Jl. Habib Usman Mufti (City Walk)

Kota Administrasi Jakarta Selatan

  • Jalan Raya Pasar Minggu (Pintu Masuk Perumahan Sat. Brimobda Metro Batalyon B)
  • Jalan Pakubuwono VI (akses menuju Jl. Martimbang)
  • Jalan Raya Pasar Minggu (Jalan Samali perbatasan Kec. Pancoran dan Kec. Pasar Minggu/ Jalan Samali dekat Halte H Samali Partai Bulan Bintang)
  • Jalan RC Veteran Rava (depan pom bensin Pertamina)
  • Jalan Raya Ciledug (u-turn dekat Bank Mega & Bank BSI)
  • Jalan Rasuna Said (depan JPO Karet Kuningan)
  • Jalan Pangeran Antasari (simpang Jl.H.Naim II dan Jl. H.Naim III)
  • Jalan Antasari (depan SD Cilandak Barat 15 Pagi)

Wilayah Lainnya

Kemacetan di Jakarta selama ini belum bisa dihilangkan secara efektif. Masih saja ada kemacetan di beberapa titik, terlebih lagi di jam-jam berangkat dan pulang kantor, jalanan biasanya dipadati oleh kendaraan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kota Administrasi Jakarta Utara

  • Jalan Danau Sunter Utara
  • Jalan Mitra Bahari Apartemen Mitra Bahari
  • Jalan Yos Sudarso (on ramp masuk tol sunter)
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Jalan Raya Bekasi (dekat Halte Busway Ujung Menteng)
  • Jalan I Gusti Ngurah Rai (dekat halte Busway Cipinang)
  • Jalan DI Panjaitan (depan Kantor Camat)
  • Jalan DI Panjaitan (depan Pos Pemadam jatinegara)
  • Jalan Raya Kalimalang/Jl Laks.Malahayati (simpang Jl Kapin Raya)
  • Jalan Kayu Putih Raya (arah Utara-Utara dan Jalur Cepat Lambat Depan Simpang Pulo Nangka Timur)
  • Jalan Raya Kalimalang (Depan KFC, Jalan Tol Becakayu)
  • Jalan Raya Jakarta-Bogor (Depan PD Pasar Jaya Kramat Jati)

Kota Administrasi Jakarta Barat

  • Jalan Daan Mogot (Casa Jardin)
  • Jalan Daan Mogot (Vittoria Residance)
  • Jalan Palmerah Utara (Regina Pacis)
  • Jalan Palmerah Utara (Plyfield Court)
  • Jalan Joglo Raya (U-Turn Exit Tol Joglo)
  • Jalan Kembangan Raya (Sebelum TL)
  • Jalan Outer Ring Road (Pos Polisi)
  • Jalan KH Moh Mansyur (TL Jembatan Lima Roxy).
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya