Liputan6.com, Jakarta - Menjaga kawasan hutan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) sangat penting dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat lingkungan, lingkungan, sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Konservasi kawasan hutan yang cukup sekurang-kurangnya 30 persen dari luas DAS dan pulau, didistribusikan secara proporsional.
Advertisement
Hal itu disampaikan Guru Besar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Universitas Padjadjaran Chay Asdak dalam kegiatan diskusi media yang diselenggarakan oleh Sustainitiate bersama Sekolah Pascasarjana Universitas Padjajaran, Deputy Director, Pusat Sains Kelapa Sawit Instiper Yogyakarta, Agus Setyars.
"Mengelola das dengan pendekatan ekosistem dan biodiversitas dapat dilakukan melalui pendekatan solusi berbasis alami atau Nature-Based Solution (NBS)," kata Chay Asdak.
Menurutnya pemanfaatan lahan alamiah strategis, merupakan lanskap untuk upaya konservasi nilai dan fungsi ekosistem. Kemudian hutan lahan basah, riparian area, dan elemen lanskap alami lainnya adalah infrastruktur alam.
Infrastruktur alami diwujudkan melalui mekanisme insentif dan disinsentif, ketika insentif atau bantuan teknis kepada pemilik tanah untuk mengelola secara ramah lahan hutan.
Berikutnya, mekanisme imbal jasa lingkungan menjadi langkah efisien dan pendekatan efektif untuk mengamankan infrastruktur alam.
Dalam diskusi itu disimpulkan bahwa ketetapan luas minimum tutupan hutan sebesar 30 persen kurang efektif. Angka yang seharusnya dapat menjaga tutupan hutan untuk sementara ini adalah 40 persen.
Namun, hal ini bukan berarti bahwa ada kebebasan untuk melepaskan kawasan hutan meskipun sudah di atas ambang batas.
Kesimpulan lain juga disampaikan adalah terkait rehabilitasi lahan dan restorasi lanskap yang mana keduanya menjadi alternatif yang tidak dapat dihindari untuk memulihkan fungsi DAS atau lanskap pada ecoregion.