Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya turun tangan mengurai masa yang kembali melakukan pemblokiran terhadap ruas jalan Tol Jatikarya, Kota Bekasi, Jumat (14/4/2023) malam. Imbas aksi massa dari warga yang protes persoalan sengketa lahan.
"Apa yang terjadi di jalan Tol ini, dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris menutup jalan tol," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.
Advertisement
Hengki menegaskan, pemblokiran jalan yang dilakukan warga tidak dibenarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebab turut melanggar aturan dan merugikan hak-hak masyarakat lain.
"Memberitahu kepada pihak kepolisian, menghormati aturan moral yang berlaku secara umum, menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum. Itu namanya menyampaikan pendapat," katanya.
"Intinya kita memiliki hak tapi dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini, bukan penyampaian pendapat di muka umum tidak sesuai UU," tuturnya.
Sehingga, Hengki menegaskan, aksi massa dengan melakukan pemblokiran jalan merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 192 Ayat 1 dan Pasal 193 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.
"Kita datang kemari para pelaku yang melakukan penutupan jalan tol, mengganggu ketertiban umum, tidak menghormati hak orang lain. Banyak sekali aduan ada yang harus ke rumah sakit, anaknya sakit akhirnya terbengkalai," tuturnya.
"Ada yang terpaksa turun dalam tol. Kalau menuntut hak nya kenapa harus mengganggu hak orang lain. Oleh karenanya perintah Pak Kapolda tidak boleh lagi ada massa yang mengaku massa yang katanya menuntut haknya tapi merugikan masyarakat banyak," tambah dia.
Kemacetan Panjang
Bahkan, Hengki menyebut imbas aksi protes massa yang memblokir jalan Tol Jatikarya, Kota Bekasi telah berdampak pada kemacetan panjang.
Sehingga, membuat khususnya pengendara yang dirugikan terhadap aksi protes masyarakat tersebut.
"Itu macetnya sampai ke Cawang sampai ke tol lain, banyak yang sengsara banyak yang bentrok dengan pengguna jalan lain. Secara hukum kita diatur dalam UU kepolisian, diskresi. Kita harus bertindak dalam rangka kepentingan yang lebih luas. Itu namanya hak diskresi yang dimiliki kepolisian," jelasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement