KPK Sebut Kepatuhan LHKPN Nasional Capai 97,64 Persen, di Kalangan Kementerian Membaik

Kepatuhan penyelenggara negara dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencapai 97,64 persen secara nasional.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 15 Apr 2023, 10:04 WIB
Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN ke KPK. (elhkpn.kpk.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Kepatuhan penyelenggara negara dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencapai 97,64 persen secara nasional.

Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada peningkatan kepatuhan yang signifikan di kalangan kementerian.

"Kementerian sudah jauh membaik, karena rata-rata sudah 99 persen," kata Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat 14 April 2023.

Dia pun mengapresiasi media yang meramaikan pemberitaan soal LHKPN, dan telah membawa dampak positif terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaannya.

"Saya pada kesempatan ini berterima kasih ke media yang sudah meramaikan LHKPN, sepertinya orang menjadi agak takut kalau telat melapor," ucap Pahala.

Dia menyebut, salah satu yang membuat penyebab sebuah institusi tidak mencapai tingkat kepatuhan 100 adalah adanya wajib lapor yang pensiun tanpa mengisi LHKPN.

"Kita duga ada salah satu pensiunan, harusnya kan kalau pensiun dia mengisi LHKPN terakhir, tapi ada yang kalau pensiun langsung pergi, akibatnya pelaporan LHKPN-nya gantung di 99 persen koma sekian," ungkap Pahala.

LHKPN Kementerian

Pahala kemudian menerangkan 34 kementerian Republik Indonesia mempunyai presentasi kepatuhan 99,09 persen dengan 78.436 penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor.

Pada kementerian tercatat 77.719 penyelenggara negara sudah mengisi LHKPN dan 717 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN.

 


LHKPN Non-Kementerian

Selanjutnya lembaga non-kementerian mencatatkan kepatuhan 98,60 persen. Lembaga non-kementerian mempunyai 41.502 wajib lapor, dengan 40.923 telah melaporkan LHKPN dan 579 orang belum mengisi LHKPN.

Kemudian aparat penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung mempunyai tingkat kepatuhan 96,53 persen, dengan rincian wajib lapor LHKPN sebanyak 47.612 orang, sebanyak 45.958 telah mengisi LHKPN dan 1.654 belum mengisi LHKPN.

Selanjutnya Legislatif Pusat mempunyai tingkat kepatuhan 74,62 persen dengan 721 wajib lapor, tercatat 538 telah mengisi LHKPN dan 183 belum mengisi LHKPN.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai tingkat kepatuhan 99,40 persen dengan 34.058 wajib lapor, rinciannya yakni 34.849 telah melaporkan LHKPN dan 209 orang belum mengisi LHKPN.

Pemerintah Provinsi mempunyai tingkat kepatuhan 98,92 persen dengan 29.515 wajib lapor, sebanyak 29.196 telah mengisi LHKPN dan 319 orang belum mengisi LHKPN.

 


LHKPN DPRD dan BUMD

Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mempunyai tingkat kepatuhan 85,04 persen dengan 2.186 wajib lapor. Rinciannya 1.859 orang telah melapor dan 327 orang belum melaporkan LHKPN.

Pemerintah Kabupaten/Kota mencatatkan tingkat kepatuhan 97,30 persen dengan 112.218 wajib lapor, tercatat 109.188 orang telah melapor dan 3.030 orang belum melaporkan LHKPN.

DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kepatuhan 91,35 persen dengan 17.148 wajib lapor, detail nya yakni 15.666 orang telah melaporkan LHKPN dan 1.483 belum menyerahkan LHKPN.

Selanjutnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan tingkat kepatuhan 96,20 persen dan 7,576 wajib lapor LHKPN, rinciannya yakni 7.287 telah melaporkan LHKPN dan 288 orang belum mengisi LHKPN.

Direktorat LHKPN KPK secara total mencatat presentase kepatuhan LHKPN mencapai 97,64 persen. Secara nasional tercatat ada 371.972 wajib lapor LHKPN. Sebanyak 363.183 telah mengisi dan menyerahkan LHKPN, sedangkan 8.789 wajib lapor belum menyerahkan LHKPN-nya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya