Kubu David Ozora Protes Keras Gara-gara KPAI Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Vonis AG 3,5 Tahun

Pengacara David Ozora memprotes aksi KPAI yang minta Komisi Yudisial periksa Sri Wahyuni Batubara. Sri adalah hakim yang memvonis AG 3,5 tahun penjara.

oleh Wayan Diananto diperbarui 15 Apr 2023, 17:00 WIB
Pengacara David Ozora memprotes aksi KPAI yang meminta Komisi Yudisial memeriksa Sri Wahyuni Batubara. Sri adalah hakim yang memvonis AG 3,5 tahun penjara. (Foto: Dok. Twitter @finallyvalen)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, melayangkan protes keras atas langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, yang meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.

Sri Wahyuni Batubara memvonis 3,5 tahun penjara kepada AG bekas pacar Mario Dandy yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora.

KPAI menduga Sri Mulyani melakukan pelanggaran kode etik saat membacakan pertimbangan dalam sidang terbuka dengan menyebut aktivitas seksual AG dengan Mario Dandy secara rinci.

Anggota KPAI Dian Sasmita mengklaim ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang semestinya arif bijaksana. Dian khawatir, paparan soal (maaf) aktivitas seksual AG dan Mario Dandy meningkatkan frekuensi labelling pada yang bersangkutan.


KPAI Tolonglah...

Cuitan pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini. (Foto: Dok. Twitter @MellisA_An)

Protes keras dilayangkan Mellisa Anggraini lewat utas di akun Twitter pribadinya, Sabtu (15/4/2023), sembari mengunggah tautan berita dengan tajuk: KPAI Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Sidang AG.

KPAI tolonglah,kita semua tau sidang putusan itu sifatnya terbuka untuk umum, semua sudah sesuai dengan procedur, harusnya dorong agar anak2 tidak lagi melakukan aksi kriminal, bukan melindungi seperti ini,” cuitnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Dasar Hakim Tentukan Vonis

Cuitan pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini. (Foto: Dok. Twitter @MellisA_An)

Seluruh pertimbangan dalam memutuskan apakah unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak tentu haris dibacakan sehingga menjadi dasar dalam hakim memutuskan vonis hukum,” ungkap Mellisa Anggraini.

Setelahnya, ia mengingatkan bahwa penganiayaan berat yang menimpa David Ozora hingga koma berhari-hari diwarnai tudingan bahwa kliennya melakukan perbuatan kurang pantas terhadap AG.


David Ditimpa Isu Pelecehan

Dalam pledoi, pengacara AG mohon agar bekas pacar Mario Dandy dibebaskan dari jerat hukum. Kubu David Ozora menilai pledoi tersebut tidak elok. (Foto: Dok. Twitter @seeksixsuck)

Kala itu, beredar pernyataan bahwa Mario Dandy sampai hati menganiaya karena David Ozora disebut melakukan perbuatan kurang pantas terhadap pacarnya, AG, yang masih di bawah umur. Kini, keadaan berbalik. Hakim tunggal dalam sidang menilai AG tak jujur.

Apakah KPAI tenang jika isu pelecehan terhadap anak David yang berkembang tanpa publik tau kebenarannya sama sekali? Kemarin KPAI diam saat anak korban David difitnah melecehkan ini juga anak loh!” pungkas Mellisa Anggraini. 

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya