Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (16/4/2023) dini hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Wali Kota Bandung Yana Mulyana tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah orang terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Yana Mulyana bersama sejumlah orang lainnya ditangkap pada Jumat (14/4/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Yana Mulyana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan menghuni sel tahanan di Gedung Merah Putih KPK dalam 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Uang 924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan baht Thailand menjadi barang bukti penangkapan Yana Mulyana. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan para tersangka suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)