Liputan6.com, Jakarta Pegawai negeri Sipil atau PNS dan ASN secara keseluruh dilarang untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk bingkisan dan parsel kepada masyarakat atau perusahaan.
Advertisement
Larangan ini tertuang dalam aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam beleid ini, para PNS dilarang melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel Lebaran ke pihak manapun menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023. Aturan ini ditandatangani pada 14 April 2023.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Ojek Online hingga Kurir Ekspedisi Diusulkan Dapat THR Lebaran
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengusulkan agar profesi ojek online hingga kurir ekspedisi turut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 2023 layaknya pekerja formal.
Dia menilai, pemberian THR akan meningkatkan aspek kesejahteraan dan daya beli bagi pelaku profesi tersebut.
"Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan," ucap Mirah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Mirah mencatat, saat ini jumlah profesi ojek online dan kurir ekspedisi yang berstatus mitra mencapai kurang lebih 4 juta orang. Namun, tidak ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi dua profesi tersebut hingga saat ini.
"Dari tahun 2014 sejak ada nya Uber grab dan Gojek hingga kini 2023 kami belum juga memiliki payung hukum yang jelas, dimana peran Pemerintah selaku pemangku kebijakan," ucapnya.
Advertisement
Payung Hukum
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah segera menyediakan payung hukum yang jelas sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Dengan ini, profesi ojek online hingga kurir ekspedisi dapat ikut merayakan manfaat dari THR yang lumrah dirasakan pekerja formal.
"Padahal mereka sama-sama merayakan Hari Raya seperti masyarakat Indonesia pada umumnya. Seharusnya Pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun, bukan hanya memberikan himbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra," ucapnya mengakhiri.