Jokowi Tunjuk Menko Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Sawit

Dewan Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang diketuai Menko Luhut bertugas memberi arahan kepada Pelaksana untuk mempercepat penanganan dan peningkatan tata kelola industri sawit.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Apr 2023, 14:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Susunan organisasi Satgas ini terbagi menjadi Pengarah dan Pelaksana.

Liputan6.com, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Susunan organisasi Satgas ini terbagi menjadi Pengarah dan Pelaksana.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk jadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit, sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara jadi Ketua Pelaksana.

Satgas tersebut dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas atau Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Tujuannya, untuk melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

"Pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," dikutip dari poin pertimbangan Keppres 9/2023, Minggu (16/4/2023).

Dalam Satgas ini, Pengarah yang diketuai Menko Luhut bertugas memberi arahan kepada Pelaksana untuk mempercepat penanganan dan peningkatan tata kelola industri sawit. Lalu melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.

Sementara Pelaksana punya sederet tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan strategis, melakukan upaya hukum, hingga inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak maupun PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit.


Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara mengenai rencana impor rangkaian KRL dari Jepang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dipercaya Presiden Joko Widodo alias Jokowi memegang jabatan Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalamp enyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat, 8 April 2022.

Dewan SDA Nasional dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai.

Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Wakil Ketua KPC-PEN

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB atau kendaraan listrik, Senin (20/3/2023).

Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

(2) Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas (a) Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (b) Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut yakni Luhut Binsar Panjaitan.


Ketua Tim Gernas BBI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) bersama Ibu Negara Iriana (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) saat menyaksikan ajang balap perahu F1H2O/Powerboat di Pelabuhan Muliaraja Napitupulu Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Minggu (26/2/2023). Jokowi yang untuk pertama kalinya menyaksikan balapan F1H2O menilai gelaran ini merupakan sebuah ajang internasional yang sangat menarik untuk disaksikan. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI. Dalam susunannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk sebagai Ketua Tim Gernas BBI.

Adapun saat ini Menko Kemaritiman dan Investasi dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI," demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 sebagaimanan dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Senin (20/9/2021).


Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah melakukan beberapa kali pengecekan di kawasan Pelabuhan Balige dan Lapangan Sisingamangaraja, yang menjadi tempat utama lokasi kejuaraan F1 Powerboat. (Dok Kemenko Marves)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perspres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, pada 22 Juni 2021.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menetapkan 15 danau prioritas.

Dalam Perpres juga diterangkan bahwa langkah ini mencegah kerusakan ekosistem danau prioritas. Selain itu penyelamatan dapat berupa memulihkan fungsi dan memelihara danau prioritas nasional.

Dalam Perpres, ditetapkan 15 Danau Prioritas Nasional yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua. 


Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kiri) meninjau proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, (13/10/2022). Dalam kunjungan tersebut, Jokowi didampingi sejumlah menteri seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Jokowi membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin komite tersebut.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha MilikNegara, dan Menteri Perhubungan, yangselanjutnya disebut dengan Komite," demikian bunyi Pasal 3A sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (8/10/2021).

infografis 10 Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Indonesia pada 2021. (Liputan6.com/Tri Yasni).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya