Trivia Saham: Mengenal Apa Itu Zakat Saham hingga Cara Pembayarannya

Saat investasi saham juga memiliki keuntungan salah satunya melalui dividen. Akan tetapi, ada zakat yang harus dibayarkan juga oleh investor.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 16 Apr 2023, 19:49 WIB
Saham termasuk ke dalam harta kekayaan yang perlu dimiliki zakatnya juga. Lantas, bagaimana prosedur dan perhitungan pembayarannya? (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Berbicara saham biasanya identik dengan keuntungan atau dividen. Namun, ternyata ada zakat yang harus dibayarkan juga oleh investor.

Melansir Instagram resmi Bursa Efek Indonesia, Minggu (16/4/2024l), saham termasuk ke dalam harta kekayaan yang perlu dimiliki zakatnya juga. Lantas, bagaimana prosedur dan perhitungan pembayarannya? 

Menarik untuk diketahui, berikut ini Liputan6.com rangkumsoal apa itu zakat saham.

Apa itu zakat saham?

Zakat yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang aset sahamnya telah mencapai nisab dan haul.

Saham dengan tujuan trading dan investasi memiliki ketentuan nisab dan haul yang berbeda. Ketentuan nisab dan haul zakat saham dapat merujuk kepada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2021 tentang Hukum Zakat Saham.

Lalu, cara pembayarannya seperti apa?

Zakat saham dapat diisi oleh investor dalam dua bentuk, pertama dengan menggunakan uang tunai, seperti pembayaran zakat mal atau zakat pendapatan.

Selain itu, menggunakan saham syariah. Investor mentransfer sebagian saham yang dimilikinya kepada lembaga amil zakat (LAZ).

Saat ini pembayaran zakat saham menggunakan saham syariah dapat diterima oleh tiga lembaga amil zakat yaitu Baznas, Rumah Zakat dan Lazis Muhammadiyah, yang dibantu oleh tiga perusahaan sekuritas SOTS yaitu HP Sekuritas, MNC Sekuritas dan FAC Sekuritas.

Dengan demikian, selama ini jika mendapat keuntungan dari saham, jangan lupa disalurkan juga untuk zakatnya.

 


Trivia Saham: Mengenal Pajak yang Berlaku pada Instrumen Investasi

Ilustrasi pajak (Istimewa)

Sebelumnya, rahasia umum jika hampir semua aspek kehidupan masyarakat saat ini lekat dengan pajak. Di pasar modal, ada juga pajak yang diberlakukan pada beberapa jenis instrumen dengan besaran yang bervariasi. Instrumen investasi di modal dikenakan pajak penghasilan (PPh) setelah investor menerima hasil dari investasi mereka.

Untuk instrumen saham, ada dua jenis pajak yang dikenakan. Yakni pajak dari dividen dan pajak dari penjualan saham. Untuk pajak dividen, dikenakan tarif sebesar 10 persen dari nilai dividen. Informasi saja,merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

Sebagai contoh, investor NN memiliki 50 persen saham ABCD. Pada suatu periode, perusahaan ABCD menyetujui pembagian dividen senilai Rp 100 juta. Berdasarkan porsi kepemilikan, investor NN akan memperoleh bagian dividen sebesar Rp 50 juta. Lalu PPh yang harus dibayar investor NN yakni Rp 50 juta x 10 persen, hasilnya adalah Rp 5 juta. Artinya, dividen final yang diterima investor NN sebesar Rp 45 juta.

Selain dividen, penjualan saham juga dikenakan pajak sebesar 0,1 persen dari nilai penjualan saham. Misalnya, NN membeli saham ABCD senilai Rp 100 juta. Seiring waktu, saham ABD mengalami kenaikan, dan NN menjual seluruhnya senilai Rp 150 juta. Maka pajak yang dikenakan yakni Rp 150 juta x 0,1 persen, hasilnya Rp 150 ribu. Artinya, NN akan menerima hasil bersih dari penjualan sahamnya senilai Rp 149,85 juta.

 


Investasi Obligasi

Ilustrasi Obligasi (Photo created by rawpixel.com on Freepik)

Sama seperti saham, melansir laman instagram bridanareksa, Sabtu (4/3/2023), investasi obligasi juga dikenakan pajak sebesar 10 persen dari keuntungan yang didapat.

Contohnya, investor membeli obligasi senilai Rp 100 juta dengan kupon 10 persen, Maka investor tersebut akan mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta. Keuntungan tersebut akan dikenakan PPh dengan perhitungan Rp 10 juta x 10 persen, hasilnya Rp 1 juta. Maka keuntungan bersih yang akan diterima investor itu sebesar Rp 9 juta.

Lebih tinggi dari saham dan obligasi, tarif pajak yang dikenakan pada instrumen deposito yakni 20 persen dari jumlah penghasilan bersih. Sebagai contoh, investor atau nasabah memiliki deposito senilai Rp 100 juta dengan bunga 5 persen. Maka investor tersebut akan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta. Keuntungan tersebut lantas dikenakan PPh dengan perhitungan Rp 5 juta x 20 persen, hasilnya Rp 1 juta. Aerinya, keuntungan bersih yang akan dikantongi investor tersebut sebesar Rp 4 juta.

Berbeda dari yang lain, instrumen yang satu ini tidak dikenakan beban pajak. Instrumen yang dimaksud adalah reksa dana. Sehingga berapapun keuntungan yang diterima investor terhitung sebagai keuntungan bersih.

 


Trivia Saham: Apa Itu Anak Perusahaan dan Afiliasi

Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2018 di Kantor BEI, Jakarta, Jumat (28/12). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menutup langsung perdagangan IHSG 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, saat investasi saham terutama bagi investor pemula, sejumlah istilah pasar modal masih terdengar asing.

Dari sejumlah istilah tersebut, ada berkaitan dengan perusahaan,yakni anak usaha, afiliasi, rekanan atau anak perusahaan. Kali ini trivia saham membahasi mengenai perusahaan afiliasi dan anak perusahaan.

Dikutip dari Investopedia, Senin (27/2/2023), bergantung pada tingkat kepemilikan yang dimiliki suatu entitas dalam bisnis yang terhubung, entitas dapat disebut sebagai afiliasi, rekanan, anak perusahaan.

Afiliasi dan rekanan atau asosiasi biasanya digunakan secara sinonim untuk mendeskripsikan perusahaan dengan perusahaan yang hanya memiliki saham antara 20 persen dan 50 persen kepemilikan perusahaan. Sementara itu, saham minoritas adalah kepemilikan atau kepentingan kurang dari 50 persen dari suatu perusahaan.

Namun, anak perusahaan adalah bisnis perusahaan induknya memegang saham mayoritas. Artinya mereka adalah pemegang saham mayoritas 50 persen atau lebih dari semua saham. Beberapa anak perusahaan dimiliki sepenuhnya, artinya perusahaan induk memiliki 100 persen anak perusahaan.

“Sebagai pemegang saham mayoritas, perusahaan induk memiliki cukup banyak anak perusahaan untuk menjalankan kendali, membuat keputusan seperti menunjuk dewan atau keputusan bisnis penting lainnya,” tulis Investopedia.

Sementara itu, usaha patungan adalah salah satu di antara dua perusahaan memiliki 50 persen saham.

Berikut pengertian anak perusahaan dan perusahaan afiliasi:

 


Apa Itu Anak Perusahaan?

Layar indeks harga saham gabungan menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Angka tersebut naik signifikan dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencatat penutupan perdagangan pada level 5.296,711 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam dunia korporasi, anak perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan induk atau holding company. Induk memiliki kepentingan pengendali di anak perusahaan yang berarti memiliki dan mengendalikan lebih dari setengah sahamnya.

Dicontohkan dalam kasus, anak perusahaan dimiliki 100 persen oleh perusahaan lain. Anak perusahaan dimiliki 100 persen oleh perusahaan lain. Induk usaha memegang kepentingan pengendali di anak perusahaan, yang berarti memiliki atau mengendalikan lebih dari setengah sahamnya.

Apa Itu Afiliasi?

Dikutip dari Investopedia,investasi di perusahaan asosiasi atau afiliasi adalah investasi dengan perusahaan memiliki 20 persen dan 50 persen saham. Kepemilikan saham ini menyiratkan “pengaruh signifikan” yang merupakan istilah akuntansi menyatakan perusahaan harus dipertanggungjawabkan dengan metode akuntansi.

Hal ini berbeda dengan anak perusahaan. Pengendalian ditetapkan dan konsolidasi dalam laporan keuangan dikonsolidasikan.

“Hal ini berbeda dengan anak perusahaan. Pengendalian ditetapkan dan laporan keuangan konsolidasi dilakukan. Grup afiliasi dapat memilih untuk mengajukan kewajiban pajak menjadi satu pengembalian tunggal. Selain itu, untuk disertakan dalam pengembalian, afiliasi harus memiliki perusahaan induk bersama.

 

Infografis IMF Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Baik (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya