Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Gorontalo mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan seorang wartawan saat melakukan liputan. Insiden tersebut terjadi di sebuah perumahan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Minggu 9 April 2023.
Berdasarkan informasi, kejadian bermula dari ulah seorang pria yang membuat keributan di kompleks perumahan dan memancing amukan warga setempat. Pria tersebut lalu lari dan masuk ke dalam sebuah rumah yang diduga warga sebagai tempat prostitusi.
Advertisement
Dalam sebuah video berdurasi 19 detik dari tempat kejadian memperlihatkan seorang wartawan masuk ke dalam area rumah kejadian sambil merekam video. Kemudian, terlihat seorang perempuan tampak tak terima direkam dan menanyakan identitas sang wartawan.
"Jangan melakukan video, mana buku wartawanmu? mana kartu namamu (identitas wartawan/id card)?" tanya perempuan tersebut.
Alih-alih menunjukkan identitas, sang wartawan justru menarik rambut perempuan lalu memukulnya dengan brutal. Atas aksi kekerasan ini, wartawan tersebut kabarnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban.
Kekerasan Tak Dibenarkan
Ketua AJI Gorontalo Wawan Akuba menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan wartawan terhadap narasumber di lapangan, tidak dibenarkan. Wartawan memang dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999, namun bukan berarti bebas melakukan kekerasan saat liputan.
"Apalagi apa yang dilakukan wartawan ini tidak profesional dan justru melanggar kode etik," kata Wawan dalam keterangannya dikutip Minggu (16/4/2023).
Advertisement