Liputan6.com, Pesisir Selatan - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persekusi terhadap dua wanita di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Dua korban ditelanjangi dan diceburkan ke laut oleh sekelompok orang, yang tidak senang kafe di lokasi itu masih buka saat Ramadhan.
Kasus yang terjadi pada Sabtu 8 April 2023 tersebut kemudian terungkap dari viralnya video dua wanita yang dipersekusi dan dilecehkan oleh sekelompok orang itu di media sosial.
"Iya tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, Minggu (16/4/2023).
Ia menjelaskan tersangka ini ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 13 saksi dan barang bukti yang disita penyidik.
"Penanganan kasus ini dilaksanakan oleh Unit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesisir Selatan," ujarnya.
Novianto mengatakan tiga orang tersangka tersebut akan dikenakan pidana Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu tersangka dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Kami juga menyampaikan bagi tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," jelasnya.
Sementara LBH Padang mengecam tindakan persekusi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap dua orang perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang Pesisir Selatan tersebut.
Pihaknya mendesak pihak kepolisian daerah Sumbar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil tindakan dan perlindungan.
Baca Juga
Advertisement
Kedua perempuan itu diketahui berinisial WDP dan L. Mereka menjadi korban persekusi oleh ratusan warga ketika sedang memesan makanan di salah satu warung di daerah itu.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyebut kelompok warga yang melakukan persekusi tersebut melakukan objektifikasi tubuh korban yang melanggar hak asasi perempuan, hukum, adat, moral dan agama apapun.
"Tim telah mendatangi korban, keluarga,saksi dan juga beberapa masyarakat untuk menelaah lebih lanjut fakta-fakta yang terjadi," ujarnya.
Menurutnya kedua korban tiba-tiba didatangi oleh sekelompok warga dan kebingungan dengan situasi tersebut. Oleh karena itu, salah satu korban sempat melarikan diri dan meminta pertolongan kepada salah satu laki-laki yang berada di dalam rombongan.
"Namun, laki-laki tersebut ikut memprovokasi warga lain dan menyuruh untuk menangkapnya," kata Indira.
LBH Padang menyatakan siap mendampingi dua wanita yang mendapat tindakan persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.
Simak Video Pilihan Ini:
Kronologi
Kasus ini mencuat setelah viralnya video persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap dua wanita tersebut. Sejumlah warga tersebut mengaku resah dengan aktivitas kafe tempat hiburan malam karena masih buka saat Ramadhan, kemudian mereka main hakim sendiri dengan mengintimidasi dua orang pekerja perempuan.
Warga yang mengamuk lantas mengarak perempuan di kafe tersebut dan membawanya ke tepi pantai. Dalam video berdurasi beberapa detik itu terdengar suara warga yang meminta si perempuan diceburkan ke pantai.
Sementara perempuan yang digiring tersebut sudah berupaya untuk minta tolong dan mengklarifikasi bahwa dia tidak melakukan apa-apa.
"Mandian kau jo ombak malam ko," kata seseorang dalam video.
"Telanjang a lai, (Telanjangkan saja)," kata yang lainnya.
"Abang tolong Bang a, (Abang tolong saya). Awak ndak ado mangapo ngapo do, (Saya nggak berbuat apa-apa)," kata perempuan dalam video.
Ungguhan video tersebut langsung dibanjiri komentar warganet yang marah atas perlakuan semena-mena warga terhadap perempuan.
"Masuk ranah pidana ini. Penganiayaan dan pelecehan."
"Waduh cuma karena pemandu lagu di cafe saat bulan Ramadhan, padahal perempuannya sudah minta ampun..."
"Kalau pelaku-pelakunya sengaja dibiarkan tak tersentuh hukum, artinya negara lemah dan kalah."
Video yang diunggah akun Twitter @MurtadhaOne1 itu juga mendapat tanggapan dari Komnas Perempuan. Dalam replay-nya, akun @KomnasPerempuan mengatakan, pihaknya tengah mengecek video tersebut untuk dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Advertisement