Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pencipta lagu, aktivis dan wartawan mendeklarasikan Indonesia Royalty Watch (IRW) untuk memastikan para pekerja seni mendapatkan haknya.
IRW akan melakukan pengawasan kepada LMK (Lembaga Manajemen Kolektif ) yang selama ini mengumpulkan royalti dari industri musik umumnya. Nantinya, lembaga ini bakal menyoroti lagu lagu para seniman, yang dibagikan tanpa kejelasan dan tak ada transparansi.
Advertisement
"Ada potensi hasil royalti triliunan rupiah, dari berbagai sumber, tapi yang baru didapat baru miliaran rupiah. Itu pun dipotong biaya operasional LMK sehingga sampai di seniman sangat sedikit dan tidak jelas," ujar Jusuf Rizal, selaku Presiden LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat) kepada wartawan, baru-baru ini.
Bersama Jusuf Rizal, duduk di kepengurusan IRW, Amin Ivos, Richard Kroyo, Ryan Kyoto, Hermes Sihombing dan Erens F Mangalo – nama nama kondang pencipta lagu hits era 1980-90an.
Mengambil Peran
Lembaga Indonesia Royalty Watch – LIRA (IRW-LIRA), hadir untuk mengambil peran dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan para seniman. Selain itu juga untuk mencermati tata kelola, kebijakan serta aktivitas yang berkaitan dengan royalti hasil karya pencipta lagu tersebut, kata Jusuf Rizal lebih lanjut.
"IRW akan menjadi wadah yang bisa bargaining menghadapi industri yang banyak mafianya itu," ujar JR.
Advertisement
Pengukuhan Pengurus
Dalam pengukuhan kepengurusan Indonesia Royalty Watch, Sabtu petang (15/4/2023), Erens F Mangalo dinobatkan sebagai Ketua Harian IRW dengan wakilnya, Hermes Sihombing. Jurnalis Ludi Hasibuan menjadi Sekjen IRW dan Ryan Kyoto menjadi bendahara.
"Keluhan umum yang disampaikan para pekerja seni, hasil royalti yang mereka terima, sangat kecil – jauh dari yang seharusnya mereka dapatkan. Dengan banyak karya cipta dan hits yang mereka hasilkan, seharusnya mereka makmur dan sejahtera. Nyatanya kehidupan mereka memprihatinkan," kata Jusuf Rizal, pendiri LIRA yang juga jurnalis tersebut.
Potongan Biaya
Selain itu, banyaknya potongan untuk biaya operasional pihak-pihak tertentu plus kewajiban membayar pajak, para pekerja seni hanya mendapatkan tetesan dari kucuran hasil royalti yang seharusnya mereka terima. Hal ini membuat pencipta lagu mengalami nilai penerimaan menjadi sedikit. Jusuf Rizal menyatakan, misi IRW adalah melindungi membina dan mengawasi hak hak para pencipta lagu.
"Kami tidak memungut royalti melainkan melakukan pengawasan proses pemungutan royalti dan pembagiannya dari industri serta pihak pihak yang menggunakan karya para pencipta lagu," katanya.
"Misalnya, dari LMK terkumpul sekian, maka kami minta data sumbernya dari mana saja? Kami akan cek ke para user, berapa yang diberikan dan melakukan cross check," katanya.
“Kalau ada pihak pihak yang merugikan seniman, kami akan turun tangan, kalau perlu ke pengadilan. Kami minta kepastian hukum dalam memperjuangkan hak hak para pekerja seni," pungkas JR.
Advertisement