Hukum I'tikaf di Masjid Bagi Wanita Haid pada Akhir Ramadhan

Hukum I'tikaf di Masjid Bagi Wanita Haid di Akhir Ramadhan

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi I’tikaf Credit: freepik.com

Liputan6.com, Jakarta - Memuliakan Ramadhan dianjurkan untuk tiap muslim, di luar kewajiban yang sudah disyariatkan, seperti puasa dan sholat 5 waktu. Berbagai ibadah digencarkan demi mendapatkan berkah bulan istimewa ini.

Pada akhir Ramadhan, umat Islam juga dianjurkan melakukan i'tikaf. I’tikaf sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw, para sahabat, dan ulama dilakukan di dalam masjid dengan memperbanyak ibadah, seperti dzikir, shalat sunah, membaca Al-Qur’an, dan lainnya.

Dari apa yang dicontohkan nabi, bisa disimpulkan bahwa i'tikaf terbaik adalah di masjid. Dalam sejumlah pendapat, secara khusus juga disebutkan masjid yang digunakan untuk sholat Jumat.

Kesunnahan i'tikaf diriwayatkan Sayyidah Aisyah. Rasulullah SAW konsisten dalam beri’tikaf di 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ. ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Artinya, “Sungguh Nabi saw beri’tikaf pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri Nabi (tetap) beri’tikaf sepeninggalnya.”

Disebut dengan jelas bahwa perempuan pun bisa beri'tikaf. Lantas, bagaimana wanita haid? apakah dia bisa i'tikaf di masjid pada akhir Ramadhan?

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Hukum I'tikaf di Masjid untuk Wanita Haid

Mengutip laman NU, pada dasarnya, orang yang hendak beri’tikaf di masjid harus memenuhi syarat-syarat sebagai mu’takif (orang yang beri’tikaf). Di antaranya adalah harus Islam, mempunyai akal, suci dari haid dan nifas, suci dari jinabah, tidak gila selama beri’tikaf dan lainnya. Maka, orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, i’tikafnya tidak sah.

Syarat-syarat orang beri’tikaf sebagaimana dijelaskan oleh para ulama fiqih, di antaranya adalah:

وَشَرْطُ الْمُعْتَكِفِ الْإِسْلَامُ وَالْعَقْلُ وَالنَّقَاءُ مِنْ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْجَنَابَةِ وَلَوْ ارْتَدَّ الْمُعْتَكِفُ أَوْ سَكِرَ بَطَلَ

Artinya, “Syarat orang yang beri’tikaf adalah Islam, mempunyai akal, suci dari haid, nifas, dan jinabat. Jika orang yang beri’tikaf murtad, atau mabuk, maka batal (i’tikafnya).” (Qulyubi, Hasiyata Qulyubi wa ‘Umairah, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz II, halaman 101).

Berdasarkan beberapa syarat di atas, maka wanita haid tidak diperbolehkan untuk melakukan i’tikaf di masjid, baik di 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan secara khusus, maupun hari-hari yang lain secara umum. I’tikaf yang dilakukannya dianggap tidak sah, karena berdiam diri bagi wanita haid di dalam masjid tidak diperbolehkan, sementara spirit daripada i’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid untuk melaksanakan ibadah.

Pendapat ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam Zakaria Yahya bin Syarf An-Nawawi dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:

وَلَا يَصِحُّ اِعْتِكَافُ حَائِضٍ وَلَا نُفَسَاءَ وَلَا جُنُبٍ اِبْتِدَاءً لِاَنَّ مُكْثَهُمْ فِي الْمَسْجِدِ مَعْصِيَةٌ

Artinya, “Dan tidak sah i’tikaf wanita haid, nifas, dan orang junub dari awal (sudah junub sebelum i’tikaf), karena berdiamnya mereka di dalam masjid dianggap maksiat.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], juz VI, halaman 476).

لَا يَصِحُّ اِعْتِكَافُ الْحَائِضِ وَلَا الْجُنُبِ، وَمَتَى طَرَأَ الْحَيْضُ عَلَى الْمُعْتَكِفَةِ لَزِمَهَا الْخُرُوْجُ فَإِنْ مَكَثَتْ لَمْ يُحْسَبْ عَنِ الْاِعْتِكَافِ

Artinya, “Tidak sah i’tikaf wanita haid dan orang junub. Jika datang haid kepada wanita yang sedang beri’tikaf, maka wajib baginya untuk keluar (dari masjid). Jika tetap diam, maka i’tikafnya tidak dianggap.” (An-Nawawi, Raudlatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Damaskud, Maktab Al-Islami: 1991], juz II, halaman 398).

Berdasarkan beberapa uraian di atas, data disimpulkan bahwa wanita haidh tidak diperbolehkan untuk melaksanakan i’tikaf di dalam masjid, baik di 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan, maupun hari-hari yang lainnya. Wallahu a’lam.​​​​​​​ (Sumber: NU Online).

Tim Rembulan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya