RUU Kesehatan Omnibus Law Bakal Jamin Ketersediaan Obat-obatan Terbaru

RUU Kesehatan Omnibus Law akan mendorong ketersediaan obat-obatan terbaru di dalam negeri.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 17 Apr 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi RUU Kesehatan akan mendorong ketersediaan obat-obatan terbaru di dalam negeri. Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta RUU Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas di lingkup DPR RI dan Pemerintah akan mendorong ketersediaan obat-obatan terbaru di dalam negeri. Hal ini melihat pembelajaran dari terbatasnya ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan saat pandemi COVID- 19.

Pada saat awal pandemi COVID-19, impor obat dan alat kesehatan (alkes) dilakukan secara besar-besaran oleh Pemerintah Indonesia. Kondisi ini pun seolah menguak berbagai kelemahan bangsa kita di sektor kesehatan, yang mana Indonesia tidak siap dalam menghadapi pandemi.

Sekjen Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Zaki Nugraha menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini juga akan mengurangi harga obat-obatan dalam negeri serta menjamin ketersediaan obat-obat terbaru.

Obat terbaru yang dimaksud, terutama untuk penyakit dengan tingkat kematian dan biaya tertinggi di Indonesia seperti kanker, jantung, stroke, dan diabetes.

"Maka, penting untuk kita dorong terwujudnya kemandirian di bidang kesehatan melalui RUU Kesehatan. Indonesia menjadi salah satu negara yang tertinggal di bidang teknologi kesehatan," kata Zaki melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com belum lama ini.

"Hal ini dapat dilihat dari terbatasnya ketersediaan teknologi dalam berbagai pengobatan di rumah sakit dalam negeri."

Sistem Kesehatan Nasional Lemah Hadapi Pandemi COVID-19

Seperti diketahui, pandemi COVID-19 memperlihatkan kelemahan sistem kesehatan nasional. Khususnya masalah minimnya ketersediaan tenaga kesehatan, termasuk dokter dan dokter spesialis serta infrastruktur, yang dapat meningkatkan ketahanan kita di sektor kesehatan saat ini dan di masa mendatang.

Banyaknya temuan kelemahan sistem kesehatan bangsa ini membuat banyak kalangan masyarakat hingga organisasi mahasiswa mendorong untuk dilakukannya reformasi sistem kesehatan.

Untuk itu Forum Cipayung Plus, yang beranggotakan organisasi mahasiswa lintas agama, mendukung upaya DPR dan Pemerintah untuk mensahkan RUU Kesehatan.

Sekjen PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), M. Ichya, mengatakan, RUU Kesehatan diyakini memiliki fokus pada upaya mencegah masyarakat jatuh sakit, pemberdayaan Posyandu dan Puskesmas sampai tingkat desa dan kelurahan.


Dorong Pemanfaatan Bioteknologi

Ilustrasi pemanfaatan bioteknologi didorong dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. /unsplash @drew_hays

Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Budhis (Hikmahbudi) Ravindra menambahkan, pemanfaatan bioteknologi juga didorong dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Upaya ini akan membawa Indonesia menuju penanganan obat dan penyakit menjadi lebih canggih.

"Salah satu semangat RUU Kesehatan yang kita lihat adalah mendorong penggunaan bioteknologi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan menghadirkan obat dan terapi canggih untuk Indonesia. Fasilitas dengan standar yang baik harus hadir di seluruh Rumah Sakit," imbuhnya.

Tingkatkan Akses ke Dokter Spesialis

Selain itu, menurut Forum Cipayung, RUU Kesehatan akan meningkatkan akses masyarakat terhadap dokter dan dokter spesialis serta fasilitas kesehatan yang berkualitas sehingga masyarakat yang berobat menggunakan BPJS tidak didisriminasi dan harus antre berhari-hari.

"Masyarakat kelas menengah dan atas tidak berbondong-bondong berobat keluar negeri," Ichya melanjutkan.


Tingkatkan Akses Kesehatan

Ichya juga mengatakan, RUU Kesehatan dapat membuka pintu rezeki umat di Tanah Air melalui pembukaan lapangan pekerjaan di sektor kesehatan. Hal ini demi upaya peningkatan ketahanan kesehatan akan mendorong produksi obat, vaksin dan alat kesehatan dalam negeri sehingga dapat menyerap tenaga kerja dalam negeri.

"Besar harapan agar pembahasan RUU Kesehatan dapat berjalan secara konstruktif dan pengesahan RUU dapat segera terlaksana. Sehingga seluruh masyarakat dapat segera menerima manfaat peningkatan akses kesehatan yang berkualitas dan lebih terjangkau," katanya.

Cegah Masyarakat Jatuh Sakit

Ditegaskan kembali oleh Ichya, RUU Kesehatan akan mendorong kebijakan negara untuk fokus pada upaya mencegah masyarakat jatuh sakit (promotif dan preventif) dengan memberdayakan Posyandu dan Puskesmas sampai tingkat desa dan kelurahan.

"Masyarakat yang sehat akan mengurangi beban keuangan keluarga dan negara, sehingga mereka bisa mengalokasikan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan pendidikan," tutupnya.

Infografis 6 Cara Ini Bisa Cegah & Obati Pasien Covid-19? (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya