Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti tantangan kejahatan di sektor keuangan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga pendanaan terorisme akan semakin kompleks. Selaras dengan perkembangan teknologi digital yang semakin canggih.
Ketua Panitia 21th Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Fayota, mengakui ke depan tantangan pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin berat.
Advertisement
"Bapak Kepala PPATK selalu menyampaikan, era ke depan itu kita tidak lagi menghadapi para pelaku kejahatan yang menyimpan uangnya langsung dalam industri keuangan. Tapi mereka sudah canggih sekali melibatkan instrumen-instrumen IT seperti metaverse, AI, bahkan instrumen-instrumen terkait cryptocurrency," paparnya dalam sesi bincang digital di YouTube PPATK, Senin (17/4/2023).
Fayota tak menampik, aksi kejahatan di sektor keuangan bakal semakin jauh dari jangkauan PPATK, apalagi industri keuangan konvensional. Pasalnya, para pelaku kejahatan bisa mencari celah ke lini-lini yang belum ada pengaturannya (unregulated).
"Dan, pengaturannya masih sangat lemah. Sehingga dituntut seluruh lini, seluruh stakeholder kita, baik itu dari pihak pelapor, penegak hukum, termasuk juga masyarakat. Karena masyarakat berperan penting dalam memberikan informasi terkait dengan pengaduan masyarakat kepada PPATK," ungkapnya.
Prediksi
Fayota menceritakan, PPATK pada 20 tahun lalu juga tidak pernah bisa memprediksi kondisi saat ini. Begitu juga sebaliknya, pihak lembaga saat ini tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi di masa depan.
"Tapi, yang dapat kita lakukan adalah bagaimana kita memahami kondisi itu. Melakukan adaptasi/penyesuaian, sehingga kejahatan pencucian uang dengan modus yang berragam tadi dapat selalu kita ikuti," kata dia.
Salah satu terobosannya, dengan membuat Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang memasuki umur ke-21 tahun pada 2023 ini. PPATK juga memperluas exposure, dengan turut melibatkan seluruh stakeholder dalam rezim anti TPPU Indonesia.
"Tahun 2023 terasa spesial, karena kita dorong tema berkaitan dengan green financial crime. melanjutkan tema tahun kemarin. Titik beratnya, bagaimana green financial crime ini lebih nyata, baik untuk kalangan akademisi, publik, dan juga PPATK sendiri dalam lakukan tugasnya," tuturnya.
PPATK: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya
Baru-baru ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menkopolhukam Mahfud MD, serta Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.
Melansir dari Antara, Koordinator dari MAKI Boyamin Saiman sendiri mengatakan keputusan langkah hukum tersebut sebagai respon dari pernyataan Komisi III DPR RI. Dimana Komisi III DPR RI mengatakan jika ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/03/2023).
Menurut Boyamin, pihaknya melihat laporan tersebut dilakukan berkaitan dengan yang dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK. Di mana apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi RP349 triliun mengandung unsur pidana.
Lantas, apa itu PPATK?
PPATK sendiri merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Lembaga ini didirikan sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas tindakan pidana pencucian uang yang ada di Indonesia.
Secara internasional, lembaga ini adalah Financial Intelligence Unit (FIU) yang tugas dan wewenangnya adalah menerima laporan transaksi keuangan.
Adapun PPATKjuga diperkuat dengan adanya Undang-Undang No8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga, lembaga ini termasuk kedalam lembaga independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh dari kekuasaan manapun.
Advertisement
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK
Melansir dari situs resmi PPATK, ada tugas utama dari lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tersebut. Di mana tugasnya adalah untuk mencegah serta memberantas tindakan pidana Pencucian Uang.
Berikut beberapa fungsi dari PPATK.
1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.
3. Pengawas terhadap kepatuhan Pihak Pelapor.
4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.