Kementerian Perdagangan Gerebek Gudang Pelumas Palsu Senilai Rp 16,5 Miliar

Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan priduk pelumas kendaraan bermotor palsu dari berbagai merek, senilai Rp 16,5 miliar

oleh Arief Aszhari diperbarui 18 Apr 2023, 04:14 WIB
Kemendag Gerebek Gudang Pelumas Palsu senilai Rp 16,5 Miliar (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan produk pelumas mesin kendaraan bermotor palsu dari berbagai merek senilai Rp 16,5 miliar.

Bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).

"Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek, yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku," jelas Wamendag Jerry, dalam keterangan resmi.

Sementara itu, sebelum penggerebekan ini, memang sudah pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek.

Produk pelumas palsu berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia(SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).


Pengamanan

Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya