Ajukan Banding, Begini Kronologi Bukalapak Digugat Rp 107,4 Miliar

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengajukan banding atas putusan perkara yang diajukan PT Harmas Jalesveva. Hal ini setelah perseroan harus bayar ganti kerugian Rp 107,4 miliar.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Apr 2023, 16:49 WIB
Bukalapak mengajukan banding atas putusan perkara yang diajukan oleh Harmas Jalesveva pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dok: Bukalapak)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengajukan banding atas putusan perkara yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang putusan perkara No. 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL memutus bahwa perseroan sebagai tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu bunyi putusan adalah mengabulkan sebagian gugatan Harmas. Berdasarkan putusan tersebut, Bukalapak harus membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 107,4 miliar.

Namun Perseroan akan menempuh upaya hukum lain sehingga Putusan tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Teddy Nuryanto Oetomo menyatakan, sampai dengan hari ini perseroan belum menerima salinan resmi putusan.

"Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa Perseroan telah mengajukan banding pada tanggal 13 April 2023," kata Teddy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/4/2023).

Kronologi

Pada 19 Maret 2021, PT Harmas Jalesveva (Harmas) sebagai penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perseroan sebagai Tergugat I dan PT Leads Property Services Indonesia sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi gugatan 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Nilai gugatan adalah sebesar Rp 90,33 miliar kepada perseroan berupa ganti rugi materiil, sebesar Rp 3,13 miliar kepada Tergugat II berupa pengembalian biaya jasa konsultasi pemasaran (marketing) dan sejumlah Rp 77,5 miliar kepada perseroan dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk ganti rugi immaterial.

Gugatan yang diajukan terkait klaim bahwa perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan secara sepihak atas sewa ruang dan atau lantai Gedung Office Tower One Belpark. Perseroan telah menandatangani letter of intent dengan Harmas Jalesveva di mana letter of intent mengatur kewajiban masing-masing pihak yang perlu dipenuhi termasuk untuk ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa.

 

 

 


Telah Penuhi Kewajiban

Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)

"Perseroan berkeyakinan bahwa perseroan telah memenuhi kewajibannya termasuk antara lain telah menyetorkan deposit sewa sebesar total Rp 6.462.894.600 kepada Harmas selaku Penggugat, namun hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan komitmen di dalam letter of intent tersebut," ujar Teddy.

Setelah melalui serangkaian persidangan yang dimulai sejak April 2021, termasuk sesi mediasi yang pada akhirnya gagal, pada tanggal 23 Februari 2022 telah dikeluarkan pengumuman putusan pengadilan untuk Perkara 294/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel melalui e- court dengan hasil putusan menyatakan gugatan Harmas tidak dapat diterima.

Pada 3 Juli 2022, perseroan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima info bahwa Harmas telah mendaftarkan gugatan serupa kepada perseroan sebagai Tergugat pada 30 Juni 2022 dan telah mendapatkan nomor register perkara 575.Pdt.G/2022/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan Rp 107,42 miliar berupa ganti rugi materiil dan Rp 1 triliun berupa ganti rugi immaterial.

 


Anak Usaha Bukalapak Rampungkan Akuisisi Perusahaan Malaysia iPrice

Ilustrasi Bukalapak (Dok: Bukalapak)

Sebelumnya, anak usaha PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), PT Recommerce Internasional Indonesia (RII) merampungkan akuisisi perusahaan Malaysia, iPrice Ventures Sdn Bhd (iPrice). Nilai akuisisi yakni USD 130 ribu atau setara Rp 1,97 miliar.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Bukalapak.com Tbk, Teddy Nuryanto Oetomo menjelaskan, pada 31 Maret 2023, RII telah memenuhi kewajiban notifikasi pengambilalihan saham iPrice kepada Direktorat Merger & Akuisisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal tersebut juga telah diregistrasikan oleh KPPU.

"Pemenuhan kewajiban notifikasi kepada KPPU tersebut sekaligus menandai penyelesaian proses pengambilalihan atau akuisisi 100 persen saham iPrice, suatu badan hukum yang berkedudukan di Malaysia," terang Teddy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/4/2023).

 

 


Tujuan Akuisisi

Warung Juragan Mia menjual berbagai produk digital dan finansial hingga berhasil menjadi agen inklusi keuangan di lingkungan setempat. Setelah bergabung bersama Mitra Bukalapak, pendapatan warungnya meningkat hingga 3x lipat lebih besar daripada sebelumnya (Dok. Humas Bukalapak / Nefri Inge)

Tujuan akuisisi iPrice adalah memperkuat usaha penjualan barang elektronik milik RII dengan merek GOATS yang telah berjalan agar dapat meningkatkan manfaat dan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan. Terutama pada peningkatan layanan yang dapat ditawarkan kepada pelanggan.

Hal ini dikarenakan iPrice memiliki kapabilitas yang terbukti kuat dalam menghadirkan komparasi produk dan harga serta potongan diskon maupun voucher, sehingga konsumen dapat memperoleh penawaran terbaik.

"Selain itu, akuisisi dimaksudkan untuk memperkuat ekosistem induk usaha RII, yakni Perseroan, sebagai perusahaan platform digital dengan tujuan komersil yang berfokus pada pemberdayaan dan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia,” imbuh Teddy.

Teddy mengatakan, tidak ada dampak material yang merugikan terhadap Perseroan terkait akuisisi iPrice tersebut, baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan operasional Bukalapak dan RII.

Infografis Hari Belanja Online (Liputan6/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya