Naik Penyidikan, Kasus 3 WNA Uzbekistan Penyerang Petugas Imigrasi Kini Ditangani Polda Metro

Juru Bicara (Jubir) Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Kombes Aswin Siregar mengatakan, kasus penyerangan yang dilakukan oleh tiga WNA Uzbekistan sudah naik penyidikan. Ketiganya itu yakni BA alias Jf (32), OMM alias IM (28) dan MR (26).

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2023, 01:11 WIB
Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Kombes Aswin Siregar mengatakan, kasus penyerangan yang dilakukan oleh tiga WNA Uzbekistan sudah naik penyidikan. Ketiganya itu yakni BA alias Jf (32), OMM alias IM (28) dan MR (26).

"Sudah sidik (penyidikan)," kata Aswin saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

Untuk kasus penyerangan, saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Mengingat, ketiganya sudah berada atau ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"(Kasus ditangani) Polda Metro," ujarnya.

Sebelumnya, Densus 88 antiteror Polri telah menetapkan tiga orang WNA Uzbekistan menjadi tersangka atas penyerangan terhadap petugas Imigrasi dan Densus.

"Sudah (tersangka 3 WNA Uzbekistan)," kata Juru Bicara Densus 88 antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, Kamis 13 April 2023.

Polisi memastikan bakal memproses pidana WNA asal Uzbekistan berinisial IM dan MR, yang diduga melakukan penyerangan terhadap petugas Imigrasi dan Densus 88 antiteror Polri di kantor Imigrasi, Jakarta Utara.

"(Pidana pembunuhan) Pasti di Indonesia, kita akan melakukan tindakan yang kita pandang perlu dan kita pandang adil untuk kepentingan warga negara Indonesia yang sudah jadi korban dari tindakan mereka ini," kata Juru Bicara Densus 88 antiteror Polri Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.


Kasus Diproses di Indonesia

Korban penyerangan WNA Uzbekistan (Dok. Instagram @yasonna.laoly)

Kemudian, saat disinggung apakah mereka tetap akan dilakukan deportasi. Mengingat untuk kasus penyerangan yang menewaskan satu orang petugas akan diproses di Indonesia, ia belum mengetahui kapan hal itu akan dilakukan.

"Saya sendiri belum mendapatkan jadwalnya ya, belum ada jadwal pendeportasian yang bersangkutan baik dari kedutaannya atau pun Imigrasi. Sehingga penyidikan ini harus jalan terus, nanti kita akan lihat," tegasnya.

"Karena ini saya kira akan melibatkan kerja sama yang intens dari beberapa pihak yakni Densus, kemudian Imigrasi, mungkin kedutaan mereka, kemeterian terkait lagi yang lain yang akan membicarakan ini. Saya belum bisa jawab semua, perkembangannya akan kita update," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya