Liputan6.com, Jakarta - Nasib Brigjen Endar Priantoro kini menjadi tanda tanya. Usai dipecat sebagai direktur penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Firli Bahuri, lantas bagaimana keseharian Endar saat ini?
Kepada awak media, Endar mengaku masih bertugas di lembaga antirasuah. Meski bukan sebagai direktur penyelidikan (Dirlidik). Menurut dia, ada tugas lain yang masih dikerjakan walau tidak ngantor setiap hari ke KPK.
Advertisement
“Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat! Berdasar surat perintah Kapolri 29 Maret 2023 saya masih ditugaskan di KPK. Memang saya tidak aktif (sebagai Dirlidik) tapi saya ada tugas lain yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK,” ujar Endar di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Jakarta, Senin (17/4/2023).
Sebagai informasi, hadirnya Endar ke kantor Ombudsman bukan tanpa sebab. Dirinya baru saja membuat laporan dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri soal pemecatan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
Tidak hanya Firli, kali ini Sekjen KPK, Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas juga turut serta.
Endar berharap, Ombudsman mampu menjalankan tugas pokok fungsinya sesuai Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan terdapat malaadministrasi atas status kepegawaiannya di KPK.
"Seandainya ada malaadministrasi, kami harap ada pembatalan SK (Surat Keputusan) tentang pemberhentian dengan hormat tersebut," harap Endar menutup.
Kapolri Sebut Endar Priantoro Akan Melawan Lewat PTUN
Sebelumnya, Komisi III DPR turut mempertanyakan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK dalam rapat bersama Kapolri. Ia membeberkan posisinya dalam polemik ini.
"Beberapa waktu yang lalu kami telah pernah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar sehingga tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," kata Kapolri Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa 12 April 2023.
Listyo menyebut, Brigjen Endar juga akan berjuang dan membawa permasalahan tersebht ke PTUN.
"Dan apalagi yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua," kata Listyo.
Menurut Listyo, polemik pencopotan Endar di KPK saat ini merupakan masalah internal KPK.
"Dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih terjadi di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," ujarnya.
Advertisement